6 KASUS KORUPSI BESAR NGEDAP DI KEJARI SUNGAI PENUH
Kerincitime.co.id, Kerinci – Enam Kasus besar korupsi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang terjadi sejak tahun 2009 mendap di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hal ini diungkapkan oleh Salimin LSM Seroja kepada kerincitime.co.id.
Salimin menjelaskan bahwa aliansi LSM Kerinci Sungai Penuh yakni LSM Jamtosc Ikhsan Daraqtuni, LSM Seroja Salimin, dan LSM Forjam Zarman Efendi sudah menyurati Kejari Sungai Penuh, mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus terpendam di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dijelaskannya bahwa ada enam kasus korupsi besar-besaran yang masih mendap di Kejari, diataranya adalah, kasus fee proyek anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008, kasus proyek Sungai Bermas Sdr. Kasmir, Kasus minyak mentah dan Edmon Putra Sang Bupati Kerinci Murasman pada sat itu juga diperiksa. Kasus Rung Tata Hijau yang di laporkan Jamtosc, Kasus Bendahara Capil Kota Sungai Penuh, kasus DPO Yusuf Sugoro dan Khadijah mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2004-2009, kasus Tubri persoalan proyek, dan kasus-kasus lain yang masih mendap di kejari sungai penuh.
Kajari Sungai Penuh Agus Widodo ketika di temui kerincitime.co.id belum ada ketemu, di hubungi lewat SMS belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan. (bin)