HOT NEWSHukumKerinci

Ada Bangunan di Kerinci Dibangun Tanpa Ada Izin

Kerincitime.co.id, Kerinci – Bangunan milik PT Jaya Kontruksi (Jakon), yang diduga dipergunakan untuk base camp dan AMP, di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci dibangun tanpa izin alias ilegal.

Perusahaan ini baru beberapa bulan bekerja di Kerinci. Temuan ini terungkap saat petugas teknis dari Dinas PU Kerinci, datang ke lokasi tersebut.

Setelah ditanyakan soal IMB dan izin galian, petugas PT Jakon yang ada di lokasi tidak bisa menunjukkannya.

“Ada indikasi lokasi itu akan dibangun base camp dan stone crusher oleh PT Jakon. Selain itu juga akan dibangun AMP. Sayangnya, sejauh ini tidak ada pengurusan izin. Padahal kegiatan di lapangan sudah mulai jalan,” kata tenaga teknis IMB Dinas PU Kerinci, Latrival, Rabu (8/1).

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Menurutnya, jika ini tidak ada ijin, jelas merugikan daerah. Apalagi kegiatan perusahaan ini sudah melanggar perda dan perbup. “Ada dua izin yang mereka langgar, yakni izin mendirikan bangunan dan izin galian C,” katanya lagi.

Selain itu, warga setempat juga ada yang keberatan karena khawatir kegiatan tanpa izin tersebut bisa mengganggu dan merusak lingkungan.

“Harusnya ada izin dari pemerintah daerah. Sehingga warga tidak resah,” kata seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan.

Kepala Dinas PU Kerinci, Untung Yasril mengiyakan adanya indikasi pelanggaran perda dan perbup yang dilakukan PT Jakon di Kerinci. “Pelanggaran memang ada,” katanya.

Untung berharap PT Jakon segera mengurus izin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

“Surat teguran sudah kami siapkan, dan segera kami layangkan kepada PT Jakon,” Untung menjelaskan.

Untuk informasi, kegiatan PT Jakon di Desa Merangin menyalahi Perda RT/RW. Yakni Perda nomor 24 tahun 2011. Jika izin tidak segera diurus, maka bangunan bisa dibongkar pemerintah daerah.

Sementara itu, perwakilan PT Jakon yang ada di Kerinci hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan pekerjaan pembangunan di lapangan masih terus berlanjut.

Sementara itu, petugas PT Jakon yang selama ini berada di Kerinci, Anto saat dihubungi melalui handponenya membantah bangunan PT Jakon tanpa izin dari pemerintah. “Itu sudah diurus izinnya pak,” tulisnya melalui pesan singkat.(tribunjambi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button