Besok Peletakan Batu Pertama Musium Adat, Pemangku Adat Minta Adanya Koordinasi
Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Dijadwalkan pada hari Sabtu 23 Mei 2015 Wali Kota Sungai Penuh Prof.Dr.H.Asafri Jaya Bakri,MA akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh di Hamparan Besar Tanah Rawang sekaligus meresmikan pemakaian jembatan penghubung menuju Masjid Raya Rawang Kota Sungai Penuh.
WaliKota Sungai Penuh Prof.Dr.KH.Asafri Jaya Bakri,MA ketika di hubungi wartawan media ini disela sela kunjungan “sweping” ke Kelurahan Sungai Penuh rabu sore kemaren memastikan bahwa pada sabtu 23 Mei 2015 akan meletakkan pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh yang dibiayai oleh dana dana APBD Kota Sungai Penuh.
“Panitia sudah mempersiapkan untuk acara peletakkan batu pertama pembangunan musium adat Kota Sungai Penuh di Hamparan Besar Tanah Rawang Kota Sungai Penuh” AJB.
Sejumlah para pemangku – pemangku adat dan tokoh masyarakat alam Kerinci memprotes pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh yang dibangun di Hamparan Besar Tanah Rawang, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia Pembangunan Musium Adat tidak pernah melibatkan para Depati IV-8 Helai Kain selaku pemilik tanah lokasi, Pemkot Sungai Penuh dan dalam proses perencanaan hingga saat ini pihak Panitia juga tidak pernah melakukan koordinasi dengan para pemangku adat se alam Kerinci,yang ada para panitia telah menemui para Depati IV-8 Helai Kain hanya untuk memberi tahukan tentang rencana peletakkan batu pertama pembangunan musium adat.
Hal ini disampaikan Nasaruddin Said Gelar Depati Atur Bumi dan Drs.Kisran Rachim,MBA Sekretaris Tim Perumus Seminar Adat dalam rangka kenduri Sko Mendapo Adat Mendapo Syara Hamparan Besar Tanah Rawang tahun 2001 ketika dihubungi secara terpisah wartawan media ini rabu kemaren 19/5.
Depati Atur Bumi menyebutkan seharusnya sebelum dilakukan peletakan batu pertama seyokyanya Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia terlebih dahulu melakukan duduk bersama para pemangku adat se alam Kerinci, sebelum duduk dengan depati IV-8 Helain kain termasuk dengan pengurus Lembaga Kerapatan Adat se-alam Kerinci.
Dan jika Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia Pembangunan tetap membangun musium adat di Hamparan Besar Tanah Rawang berarti Pemerintah Kota dan Panitia tidak menghargai kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh para Depati IV-8 Helai Kain se-alam Kerinci pada saat seminar adat tahun 2001 yang lalu.
Sesuai dengan Kesepakatan Bersama para Depati Ninik Mamak/Pemangku adat Sakti Alam Kerinci tertanggal 5 Juli 2001 pada point penutup disebutkan bagi yang tidak mentaati Kesepakatan bersama ini akan di Kutuk Allah dan Al Qur’an 30 Juz
Drs.Kisran Rachim,MBA Sekretaris Panitia Seminar adat 2001/ Mantan Sekretaris Lembaga Lembaga Kerapatan Adat Hamparan Besar Tanah Rawang mengemukakan Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan pusat pertemuan para Depati IV- 8 Helain Kain bersama para pemangku pemangku adat lainnya yang ada di alam Kerinci untuk membicarakan berbagai persoalan adat dan sosial kemasyarakatan masyarakat adat di alam Kerinci dan juga berfungsi untuk menyelesaikan beragam permasalahan adat termasuk hukum adat, dengan demikian berarti tanah di Hamparan Besar Tanah Rawang itu adalah milik bersama masyarakat adat se alam Kerinci
Apapun namanya yang akan di bangun di atas tanah itu wajib untuk dimusyawarahkan dan diminta pertimbangannya kepada para pemangku adat se alam Kerinci. Para Depati Ninik Mama/Para Pemangku Adat se alam Kerinci pada seminar dan kesepakatan bersama telah membuat keputusan dan rekomendasi untuk membangun balai adat bagonjong duo di Hamparan Rawang, bukan membangun musium adat, apalagi istilah musium adat sampai saat ini belum ada , yang ada adalah pembangunan Musium benda benda cagar budaya”kata Kisran Rachim”
Menurur Drs.Kisran Rachim pada tahun 2001 Sekretaris tim perumus hasil seminar dan termasuk diantara Depati IV-8 Helai kain yang menandatangani hasil seminar dan kesepakatan bersama para pemangku adat se alam Kerinci” yang saya tahu bahwa di dalam hasil seminar dan hasil kesepakatan tidak pernah di sebut atau tidak pernah disepakati untuk membangun musium adat, yang ada ialah membangun “Balai Adat Bagonjong duo”
Sebaiknya Wali Kota Sungai Penuh Profesor AJB dan panitia terlebih dahulu mengundang para Depati IV-8 Helain kain untuk bermusyawarah , bukannya mengundang para depati untuk meletakkan batu pertama pembangunan musium adat”kataJa’afar Kadir Datuk Depati”.
Menjawab pertanyaan wartawan media ini Tokoh Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh mengemukakan bahwa dua malam yang lalu pihaknya telah bertemu dengan Ketua Panitia Pembangunan Musium Adat, dan menurut Ketua Pembangunan Musium adat Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak dapat menganggarkan dana APBD untuk pembanguna Balai Adat, yang bisa di anggarkan ialah dana untuk pembangunan musium adat, dan mengutip pernyataan Ketua Panitia- Drs Kisran Rachim menyebutkan menyangkut dengan nama musium adat, pihak panitia menyebutan bahwa nanti pada saat peresmian atau saat bangunan selesai di bangun akan di lakukan perubahan nama atau balik nama dari musium adat menjadi Balai Adat.
Menurut Drs.Kisran Rachim para pengambil kebijakkan termasuk para panitia tidak memahami secara utuh kesepakatan para pemangku adat dan kesimpulam hasil seminar adat tahun 2001 yang kesepakatannya telah di tanda tangani oleh para depati IV- 8 Helai kain dan para pemangku adat se alam Kerinci, Kesepakatan bersama itu merupakan “Karang Setiyo” atau bait kesepakatan para Pemangku Adat se alam Kerinci, tindakan para pengambil kebijakkan termasuk para panitia merupakan pelalanggaran dari Sumpah Karang Setiyo, dan pembangunan Musium adat itu terindikasi telah bercampur dengan aroma lain.
Sebagian besar para arsitek dan panitia pembangunan Musium Adat itu belum menjiwai dan tidak memahami makna yang terkandung di dalam sumpah Karang Setiyo yang tertuang dalam kesepakatan bersama para DepatiNinik Mamak/Pemangku Adat se alam Kerinci, mereka lebih cenderung menonjolkan kepentingan politis dari pada menonjolkan kepentingan adat atau kepentingan bersama masyarakat adat se alam Kerinci
Drs.Kisran Rachim,M.BA mengakui selaku salah seorang peserta seminar yang merangkap sekretaris Seminar Adat 2001 dan sebagai warga masyarakat Hamparan Besar Tanah Rawang tidak dilibatkan sama sekali oleh para panitia, dan karena ini menyangkut kepentingan orang banyak saya tidak bisa berkomentar lebih banyak tentang nama bangunan Musium Adat yang konon nanti akan di balik namakan menjadi Musium Adat, yang jelas menurut panitia mereka beberapa waktu yang lalu telah melakukan studi banding ke Istana Pagaruyung, sedangkan Perencanaan dan Gambar/beztek Musium adat hingga saat ini belum ada kejelasan dan tidak pernah dipelrihatkan oleh instansi tekhnis maupun oleh panitia.
Senada dengan itu Depati Atur Bumi mengemukakan bahwa sesuai dengan Sumpah Karang Setiyo atau bait kesetiaan yang telah disepakat oleh Para Depati-NinikMamak /Pemangku Adat se Alam Kerinci, maka bila dilakukan pelanggaran terhadap kesepakatan adat atau pelanggaran terhadap sumpah karang setiyo maka merekalah yang menanggung resikonya, dan untuk di pahami oleh kita bersama bahwa masalah Adat itu tidak sama dengan masalah politik, ketentuan dan kesepakatan adat itu tidak dapat di ubah sesuai dengan selera kita masing masing, tapi kalau masalah politis bisa berubah, detik ini bisa bilang A dan di Menit lain bisa di ubah menjadi Z. Dan sesuai dengan Hadist Apa Bila Amanah itu di sia siakan tunggulah kehancuran”imbuh Depati Atur Bumi”.(Budhi. vj)