Pariwisata/Budaya

Besok Peletakan Batu Pertama Musium Adat, Pemangku Adat Minta Adanya Koordinasi

Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Dijadwalkan pada hari Sabtu 23 Mei 2015 Wali Kota Sungai Penuh Prof.Dr.H.Asafri Jaya Bakri,MA akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh di Hamparan Besar Tanah Rawang  sekaligus meresmikan pemakaian jembatan penghubung menuju Masjid Raya Rawang  Kota Sungai Penuh.

WaliKota Sungai Penuh Prof.Dr.KH.Asafri Jaya Bakri,MA ketika di hubungi wartawan media ini disela sela kunjungan “sweping” ke Kelurahan Sungai Penuh rabu sore kemaren memastikan bahwa pada sabtu 23 Mei 2015 akan meletakkan pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh yang dibiayai oleh dana dana APBD Kota Sungai Penuh.

“Panitia sudah mempersiapkan untuk acara peletakkan batu pertama pembangunan musium adat Kota Sungai Penuh di Hamparan Besar Tanah Rawang Kota Sungai Penuh” AJB.

Sejumlah para pemangku – pemangku adat dan tokoh masyarakat  alam Kerinci  memprotes pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh yang dibangun di Hamparan Besar Tanah Rawang, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia Pembangunan Musium Adat tidak pernah melibatkan para Depati IV-8 Helai Kain selaku pemilik tanah lokasi, Pemkot Sungai Penuh dan  dalam proses perencanaan hingga saat ini pihak Panitia juga tidak pernah melakukan  koordinasi  dengan para pemangku adat se alam Kerinci,yang ada para panitia telah menemui para Depati  IV-8 Helai Kain  hanya untuk memberi tahukan tentang rencana peletakkan batu pertama pembangunan musium adat.

Hal ini disampaikan  Nasaruddin Said Gelar Depati Atur Bumi  dan  Drs.Kisran Rachim,MBA Sekretaris  Tim Perumus  Seminar Adat dalam rangka kenduri Sko Mendapo Adat Mendapo Syara Hamparan Besar Tanah Rawang tahun 2001 ketika dihubungi  secara terpisah wartawan media ini rabu kemaren 19/5.

Depati Atur Bumi  menyebutkan seharusnya sebelum  dilakukan peletakan batu pertama  seyokyanya Pemerintah Kota Sungai Penuh  dan Panitia  terlebih dahulu melakukan duduk bersama  para pemangku adat se alam Kerinci, sebelum duduk dengan depati IV-8 Helain  kain  termasuk dengan  pengurus Lembaga Kerapatan Adat  se-alam Kerinci.

Baca juga:  SELAMAT MILAD ISTRIKU

Dan jika Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia Pembangunan tetap membangun musium adat  di Hamparan Besar Tanah Rawang berarti Pemerintah Kota dan Panitia  tidak menghargai kesepakatan  bersama yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh para Depati IV-8 Helai Kain se-alam Kerinci pada saat seminar adat tahun 2001 yang lalu.

Sesuai dengan  Kesepakatan Bersama  para Depati Ninik Mamak/Pemangku adat Sakti Alam Kerinci tertanggal  5 Juli 2001   pada point penutup disebutkan bagi yang tidak mentaati Kesepakatan bersama ini akan di Kutuk Allah dan Al Qur’an 30 Juz

Drs.Kisran Rachim,MBA Sekretaris Panitia Seminar adat 2001/ Mantan Sekretaris Lembaga  Lembaga Kerapatan Adat Hamparan Besar Tanah Rawang  mengemukakan Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan pusat pertemuan para Depati IV- 8 Helain Kain  bersama para pemangku pemangku adat lainnya yang ada di alam Kerinci untuk membicarakan  berbagai persoalan adat dan sosial kemasyarakatan masyarakat adat di alam Kerinci dan juga berfungsi untuk menyelesaikan  beragam permasalahan adat termasuk hukum adat, dengan demikian  berarti tanah di Hamparan Besar Tanah Rawang itu adalah milik bersama masyarakat adat se alam Kerinci

Apapun namanya yang akan di bangun di atas tanah itu wajib untuk dimusyawarahkan dan diminta pertimbangannya kepada para pemangku adat se alam Kerinci. Para Depati Ninik Mama/Para Pemangku Adat se alam Kerinci  pada seminar  dan kesepakatan bersama telah  membuat keputusan dan rekomendasi untuk membangun  balai adat bagonjong duo di Hamparan Rawang, bukan membangun musium adat, apalagi istilah musium adat sampai saat ini belum ada , yang ada adalah pembangunan  Musium benda benda cagar budaya”kata Kisran Rachim”

Baca juga:  Lukisan Terakhir

Menurur Drs.Kisran Rachim pada tahun 2001 Sekretaris tim perumus hasil seminar dan termasuk diantara Depati IV-8 Helai kain yang menandatangani hasil seminar dan kesepakatan bersama para pemangku adat se alam Kerinci”  yang saya tahu bahwa di dalam hasil seminar dan hasil kesepakatan tidak pernah di sebut atau tidak pernah disepakati untuk membangun musium adat, yang ada ialah membangun “Balai Adat Bagonjong duo”

Sebaiknya Wali Kota Sungai Penuh Profesor AJB  dan panitia  terlebih dahulu mengundang para Depati IV-8 Helain kain  untuk bermusyawarah , bukannya mengundang para depati untuk meletakkan batu pertama pembangunan musium adat”kataJa’afar Kadir Datuk Depati”.

Menjawab pertanyaan wartawan media ini  Tokoh  Hamparan  Rawang Kota Sungai Penuh  mengemukakan bahwa  dua malam yang lalu  pihaknya telah  bertemu dengan  Ketua Panitia Pembangunan Musium Adat, dan menurut Ketua Pembangunan  Musium adat  Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak dapat menganggarkan dana APBD untuk pembanguna  Balai Adat, yang bisa di anggarkan ialah dana untuk pembangunan musium adat, dan mengutip pernyataan Ketua Panitia- Drs Kisran Rachim  menyebutkan  menyangkut  dengan  nama musium adat, pihak panitia menyebutan bahwa  nanti pada saat peresmian atau saat bangunan selesai di bangun  akan di lakukan  perubahan  nama atau  balik nama  dari musium adat  menjadi  Balai Adat.

Menurut Drs.Kisran Rachim para pengambil kebijakkan termasuk para panitia  tidak memahami secara utuh kesepakatan para pemangku adat dan kesimpulam hasil seminar adat tahun 2001 yang kesepakatannya telah di tanda tangani oleh para depati  IV- 8 Helai kain dan para pemangku adat se alam Kerinci, Kesepakatan  bersama itu merupakan “Karang Setiyo” atau bait kesepakatan para Pemangku Adat se alam Kerinci, tindakan para pengambil kebijakkan termasuk para panitia  merupakan pelalanggaran dari  Sumpah Karang Setiyo, dan pembangunan Musium adat itu terindikasi telah bercampur dengan aroma lain.

Baca juga:  Engkaulah Nafas Nafas

Sebagian besar  para arsitek dan panitia pembangunan Musium Adat itu belum menjiwai dan tidak memahami makna yang terkandung di dalam sumpah Karang Setiyo yang tertuang dalam kesepakatan bersama para DepatiNinik Mamak/Pemangku Adat  se alam Kerinci, mereka lebih cenderung  menonjolkan kepentingan politis dari pada menonjolkan kepentingan adat atau kepentingan bersama masyarakat adat se alam Kerinci

Drs.Kisran Rachim,M.BA  mengakui selaku salah seorang peserta seminar yang merangkap sekretaris Seminar Adat 2001 dan sebagai warga masyarakat Hamparan Besar Tanah Rawang tidak dilibatkan  sama sekali oleh para panitia, dan karena ini menyangkut kepentingan orang banyak saya tidak bisa berkomentar lebih banyak tentang nama bangunan Musium Adat yang konon nanti akan di balik namakan menjadi Musium Adat, yang jelas  menurut panitia mereka beberapa waktu yang lalu telah melakukan studi banding ke  Istana Pagaruyung, sedangkan  Perencanaan dan Gambar/beztek Musium adat hingga saat ini  belum ada kejelasan dan tidak pernah dipelrihatkan  oleh instansi tekhnis  maupun oleh panitia.

Senada dengan itu Depati Atur Bumi  mengemukakan bahwa sesuai  dengan  Sumpah Karang Setiyo atau  bait kesetiaan yang telah disepakat oleh Para Depati-NinikMamak /Pemangku Adat se Alam Kerinci, maka bila dilakukan pelanggaran terhadap kesepakatan adat atau pelanggaran terhadap sumpah karang setiyo maka  merekalah yang menanggung resikonya, dan untuk di pahami oleh kita bersama bahwa  masalah Adat itu tidak sama dengan masalah politik, ketentuan dan kesepakatan adat itu tidak dapat di ubah sesuai dengan selera  kita masing masing, tapi kalau masalah politis bisa berubah, detik ini bisa bilang A dan di Menit lain bisa  di ubah menjadi  Z. Dan sesuai dengan Hadist Apa Bila   Amanah itu di sia siakan tunggulah kehancuran”imbuh Depati Atur Bumi”.(Budhi. vj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button