HOT NEWSHukum

Direksi PDAM Hearing Dengan Komisi II DPRD Kerinci ,Terkait Penyesuain Tarif

hearing-penyesuaian-tarif-pdamKerincitime.co.id, Kerinci – Direksi PDAM beserta staf melakukan hearing penyesuaian tarif dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kerinci 24/10, hadir dalam hearing tersebut ketua Komisi II Yuldi Herman, Wakil widodo, Sekretaris Rusdi, Jasdi dan Asral.

Direktur Umum PDAM Tirta Sakti Apridal mejelaskan bahwa pihaknya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dasar PDAM seiring dengan peningkatan pelayanan terhadap konsumen, dismaping itu tingginya biaya operasional yang tidak sesuai dengan tarif dasar.

Untuk saat ini tarif dasar PDAM tirta sakti sosial umum dan Tarif Sosial Khusus 960 dinaikan Rp. 340, sehingga  menjadi Rp. 1300, Tarif Rumah Tangga 1 dari 1200, naik 500 sehingga menjadi 1700, kemudian golongan tarig rumah tangga 2 dari 1800, naik 700 menjadi 2500.

Sementara untuk instansi pemerintah dari 2400 naik 1800 menjadi 4200, untuk niaga kecil dari 3000 naik 2100 menjadi 5100, niaga besar dari 3600 naik 3200 menjadi 6800, khusus dari 4800 naik 3700 menajdi 8500. Ada satu yang baru yakni golongan tarif rumah tangga 3 yakni 3400.

“prinsipnya Komisi II DPRD Kerinci setuju dengan penyesuaian tarif namun mereka meminta peningkatan pelayanan, dan itu memang sudah menjadi tugas kita untuk melakukan peningkatan pelayanan ke depan” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.

hearing-penyesuaian-tarif-pdamSebenarnya kata Apridal agenda hearing bukan soal penyesuaian tarif saja ada dua lagi agendanya yakni soal Aset PDAM, antara kabupaten kerinci dan kota sungai penuh yang rencananya akan dopishakan pengelolaanya, kemudian soal MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) ini merupakan program PU pusat, namun kedua agenda ini ditunda untuk waktu berikutnya, DPRD Kerinci ingin fokus ke penyesuaian tarif.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Dikatakannya pihaknya akan melakukan penekanan kebocoran, baik pipa induk maupun pipa yang menuju ke pelanggan, perlu diketahui bahwa pipa induk tersebut sudah berumur 37 tahun yakni dari tahun 1979. Pipanya jenis ACP/pipa Asbes.

“banyaknya kebocoran pipa akibat beratnya beban jalan oleh kendaraan, umur pipa seperti ini hanya 8 tahun, Selain itu ada juga Illegal Conection (pencurian air), berdasarkan hasil survey lapangan bahwa lebih 30 persen terjadi illegal conection,“jika banyak illegal conection maka banyak pun air dari sumber air baku juga ridak cukup” ungkapnya.

Semua yang ia lakukan itu berdasrkan permendagri no 23 tahun 2016 tetang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum yang sudah diganti dengan permendagri no 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum BAB II dasar kebijakan penetapan tarif pasal 2 berbunyi penghitungan dan penetapan tarif air minum didasrakan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, perlindungan air baku dan tranfaransi dan akuntabilitas. (cri1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button