HOT NEWS

DPRD Kerinci Bentuk BK Minggu Depan

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Setelah sekian lama sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk. Namun, satu alat kelengkapan yang tertinggal, yaitu Badan Kehormatan (BK) dewan.

Asril Anggota DPRD Kerinci kepada kerincitime.co.id mengakui bahwa hingga saat ini belum terbentuknya BK DPRD Kerinci. Namun demikian, informasi yang ia dapatkan pembentukan BK tersebut akan dilaksanakan melalui rapat paripurna, Selasa 23 desember 2014 minggu depan. “jika tidak ada halangan minggu depan” katanya.

DPRD Kerinci memiliki enam fraksi, maka akan ada enam calon Badan Kehormatan. Namun, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kerinci nomor 01 tahun 2010, BK DPRD Kerinci hanya tiga orang terdiri dari ssatu orang ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Terlambatnya pembentukan BK DPRD Kerinci terkendala dengan adanya kesibukan dewan itu sendiri. “Kita sedang membahas APBD 2015, makanya pembentukan BK dilaksanakan setelah pembahasan APBD,” ujarnya.

Irsal, salah seorang anggota DPRD Kerinci mengakui belum terbentuknya BK DPRD Kerinci. Hal itu kata dia, karena belum ada perintah pengagendaan oleh pimpinan dewan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan). “Seharusnya pimpinan perintahkan Sekwan untuk menjadwalkan pembentukan Badan Kehormatan,” katanya.

Dikatakan, Badan Kerhormatan Dewan ini seharusnya sudah terbentuk, mengingat betapa pentingnya peran dan fungsi dari BK tersebut. Namun, sampai saat ini belum juga dilakukan pembentukan.

“Kita sebagai anggota Dewan mempertanyakan, kenapa salah satu alat kelengkapan dewan yaitu BK yang punya peran penting dalam menjaga nama baik dewan belum juga di bentuk,” ujarnya bertanya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Anggota Dewan lainnya, Dodo Harianto berpendapat sama dengan Irsal. Menurutnya, seharusnya Badan Kehormatan sudah dibentuk, karena BK merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan yang sudah ditetapkan dalam aturan.

“Seharunya BK itu telah terbentuk saat pembentukan alat kelengkapan dewan lainnya, kalau BK tidak ada maka nanti bisa repot juga kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di dewan. Siapa yang menyelesaikannya,” tanya Politisi Partai Bulan Bintang (PBB).(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button