Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasca kejadian pertikaian antara desa Seleman dengan Pendung Talang Genting (Pentagen). Yang melahirkan korban luka karna senjata tajam dari warga desa seleman.
Pada hari yang sama (30/7/2017) warga seleman balasan dengan penyeranganp desa Pentagen, yang mengakibatkan belasan rumah dan kendaraan dibakar serta penjarahan.
Kapolres Kerinci langsung mengamangan warga pentagen yang melakukan pembacokan. Berselang satu hari Polres Kerinci berhasil memediasi dan melakukan upaya perdamaian antar kedua desa.
Kamis (9/8/2018) Polres Kerinci juga telah mengamankan dua orang yang dianggap sebagai Pelaku utama Provokator dan pembakaran.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto membenarkan telah menahan dua orang warga seleman SL 50 tahun perempuan dan MA 29 tahun pria.
Pada hari yang sama Polres Kerinci juga sudah memeriksa 17 saksi masalah penyerangan dan pembakaran.
“Benar, kita sudah tahan dua orang yang utama. Selain itu kita sudah memeriksa 17 saksi” ucap Dwi.
Kapolres menambahkan, bahwa kedua tersangka telah membantu pasal 187 angka 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. (Melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan bahaya, yang menggunakan bahaya umum untuk barang, sebagai mereka yang melakukan, yang meminta melakukan, dan yang melakukan dan melakukan perbuatan).
Sumber: lacaknews