HOT NEWSHukumJambi

Erwan Beberkan Dugaan Keterlibatan Zola Kepada Penyidik KPK

OTT KPK JAMBI ZUMI ERWAN
Erwan Beberkan Dugaan Keterlibatan Zola Kepada Penyidik KPK

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, Gubernur Zumi Zola.

Hal itu disampaikan Erwan Malik melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, usai mendampingi pemeriksa kliennya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Menurut Lifa, Erwan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sejujurnya perihal latar belakang pemberian uang kepada pihak DPRD Provinsi Jambi untuk mendapatkan pengesahan atau “ketok palu” pengajuan RAPBD Tahun 2018.

Ia menceritakan, sebagaimana pengakuan kliennya, sebenarnya masa jabatan Erwan Malik selaku Plt Sekda berakhir pada akhir September 2017 atau dua bulan sebelum terjaring OTT oleh tim KPK pada 29 November 2017.

Namun, Erwan Malik masih tetap dipertahankan dan tetap mendapat perintah dari atasannya, Zumi Zola.

“Jabatan Sekda yang definitif sudah lewat dua bulan yang lalu diganti. Jadi, klien kami hanya menjalankan arahan dari pimpinan,” ujar Lifa.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Arahan dari gubernur atau siapa?

“Yang paling atas, yang Anda sebutkan tadi,” jawab Lifa.

Ia menegaskan, pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.

Berarti pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi dari Erwan Malik hanya mengikuti perintah atasannya?

“Betul,” tegas Ifa.

Lifa menceritakan, Erwan Malik sampai beberapa kali menghadap pimpinan DPRD dan Zumi Zola untuk membahas pemulusan “ketok palu” RAPBD 2018.

“Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat, enggak ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu,” ungkapnya.

Lifa membeberkan pengakuan Erwan Malil tentang kalimat dari Zumi Zola yang menyiratkan perintah uang untuk “ketok palu” RAPBD 2018.

Selanjutnya Zumi Zola memberikan rincian arahannya dengan sangat jelas.

“Langsung melapor kepada atasannya, yaitu Pak Gubernur. Dan di situlah sebagai seorang pejabat Sekda yang Plt saja beliau menjalankan arahan untuk ‘Jangan permalukan saya’,” bebernya

Baca juga:  Safari Ramadhan di Bungo, Al Haris dan Mashuri Sholat Tarawih Bersama di Masjid Agung Al-Mubarok

Lifa membenarkan, Erwan Malik juga menyampaikan pengakuan kepada penyidik kPK, bahwa keluarganya di Jambi mendapat intimidasi dari oknum anggota DPRD.

“Benar demikian terjadi. Tapi, mungkin rilis dari KPK yang akan lebih menjelaskan. Klien kami juga sudah terbuka semuanya. Sebelum klien kami memberikan keterangan lengkap hari ini, terakhir untuk sebagai tersangka sebelumnya yang lain tersangka juga sudah membicarakan hal yang sama dan ada rekaman juga,” paparnya.

Erwan juga dikonfirmasi penyidik KPK tentang isi rekaman sadapan pembicaraannya dengan beberapa anggota DPRD terkait perkara ini.

“Beberapa, termasuk dengan pimpinannya termasuk dengan atasannya,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan penyidik akan mencermati dan mendalami seluruh pengakuan Erwan Malik, termasuk hasil konfirmasi rekaman pembicaraan.

“Semua informasi yang disampaikan ke penyidik tentu akan kami cermati lebih lanjut. Tapi secara spesifik informasi tersebut valid atau tidak, kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti yang lain,” ujar Febri.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Febri belum bisa memastikan kapan penyidik akan memanggil untuk meminta keterangan Gubernur Zumi Zola terkait kasus Erwan Malik ini.

“Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami periksa di kasus Jambi. Jika ada jadwal pemeriksaan (Zumi Zola) tentu akan kami informasikan yang kami akan periksa itu, bisa berasal dari PRDD setempat bisa juga berasal dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Febri belum mengetahui informasi adanya intimidasi yang menimpa keluarga Erwan Malik terkait kasus ini.

Namun, ia memastikan pihak KPK akan menindaklanjuti jika ada permohonan perlindungan untuk keluarga Erwan Malik.

Ia mengingatkan, pihak-pihak yang melakukan intimidasi atau ancaman kepada pihak berperkara atau keluarganya dapat dikenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi, kami harap semua pihak mengikuti proses yang sedang berjalan dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan apakah ancaman langsung atau tidak langsung melakukan intimidasi-intimidasi untuk mempengaruhi saksi atau tersangka, karena itu memiliki risiko pidana,” tegas Febri.(tribunnews)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button