HukumJambi

Erwan Malik dan Saifuddin Ajukan PK

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Mantan Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Mantan Asisten III Provinsi  Jambi, Saifuddin, yang terlibat kasus suap dana ketok palu APBD 2018 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (1/10/18). Dimana, kasus ini sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, benar. Erwan Malik dan Saifuddin telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Humas PN Jambi, Makaroda Hafat.

Permohonan tersebut diterima pihak PN Jambi per tanggal 1 Oktober 2018.

“Permohonan PK mereka diterima PN Jambi per hari ini, Senin 01 Oktober 2018. Berkasnya masih di meja Ketua PN untuk ditunjuk majelis hakimnya,” jelasnya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Namun, dia masih belum bisa menjelaskan alasan pasti pengajuan PK tersebut. Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan mantan asisten III, Saifudin, masing-masing divonis 3,5 tahun. Sedangkan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selanjutnya, usai banding di PT Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saifuddin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sumber : imcnews.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button