HOT NEWSHukumJambi

Fachrori Wagub Jambi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Ketok Palu

Fachrori Umar Diperiksa KPK
Fachrori Umar Diperiksa KPK

Kerincitime.coid, Berita Kerinci – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. Fachrori akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau ketok palu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fachrori akan diperiksa untuk melengkapi berkas Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifuddin),” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis 4 Januari 2018.
Fachrori sudah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung KPK. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah itu dengan mengenakan baju batik berwarna abu dan peci.
Wakil dari Zumi Zola itu enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya. Sembari mengucapkan salam, Fachrori berjalan masuk menuju lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
“Assalamualaikum,” ucap Fachrori di Gedung KPK.
Diketahui, dalam kasus suap RAPD Jambi ini KPK menetapkan total 4 orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku Anggota DPRD Jambi, Saifuddin selaku Asisten III Pemprov Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi. Keempatnya diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Erwan, Saifuddin, dan Arfan diduga merupakan pihak pemberi suap. KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Supriyono yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Piasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(inilahjambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button