HOT NEWSKerinci

Galian C Di Kerinci Diwarning, Tidak Miliki Izin Akhir Desember, Akan Ditutup

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Pemkab Kerinci sepertinya mulai tegas mengenai pertambangan galian C. Ketegasan itu bukan hanya karena menginginkan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga mengatasi kerusakan lingkungan akibatnya.

Pengusaha galian C diberi tenggang waktu hingga akhir 2014 ini untuk mengurus izin pertambangannya, karena pada 2015 nanti akan dilakukan penutupan jika tidak mengantongi izin. Soalnya, sejauh ini dari 28 pertambangan galian C yang berhasil di data Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kerinci, hanya dua lokasi yang memiliki izin.

Bahkan, lokasi galian C di Desa Ujung Pasir, Kecamatan Danau Kerinci sempat berkonflik dengan warga, karena dinilai merusak lingkungan dan mencemari ekosistem Danau Kerinci. Bukan itu saja, alat berat yang digunakan untuk mengeruk pasir di Danau Kerinci, sempat dibakar masa karena setelah ditutup sempat kembali beroperasi.

Baca juga:  Ahmadi, Fikar dan Noviar Mendaftar di PKS

Bupati Kerinci H Adirozal menegaskan, pengelola pertambangan galian C harus mengantongi izin, mereka di beri tenggang waktu hingga akhir tahun 2014. Jika dalam waktu yang ditetapkan tidak mengurus izin, pada 2015 mendatang akan dilakukan penutupan.

“Kalau tidak ada izin, 2015 nanti kita tutup. Makanya kita himbau agar pemilik mengurus izin pertambangannya,” tegas Adirozal beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, selama ini pajak galian C hanya dipungut melalui kontraktor, sementara untuk proyek di Kota Sungaipenuh materialnya juga diambil di Kabupaten Kerinci. Akibatnya, pajak galian C yang ditambang di Kabupaten Kerinci, malah masuk menjadi PAD Kota Sungaipenuh.

Komitmen pemungutan pajak galian C langsung ke penambang, ditegaskan Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin. Menurutnya, selama ini PAD yang didapat Pemkab Kerinci dari galian C sangat minim, bahkan bisa dikatakan tidak ada.

Baca juga:  Penyaluran BLT Desa Baru Sungai Abu Disoal

“Karena kita kecolongan dalam penagihan retibusi sebagai tambahan PAD dari lokasi galian C, lantaran pemungutannya dilakukan hanya pada kontraktor,” kata Zainal Abidin kepada wartawan.

Tahun depan lanjut Wabup, Pemkab Kerinci akan mengupayakan pemungutan retribusi pajak galian C, terutama di lokasi pertambangan yang mengantongi izin. “Apa pada saat pengambilan pasirnya, maupun petugas kita menunggu dipintu masuk lokasi tambang,” ujarnya.

Dikatakan, usaha Pemkab Kerinci hanya terbatas pada lokasi galiak C yang berizin, untuk itu ke depan Pemkab Kerinci seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Inspektorat dan Satpol-PP diminta segera berkoordinasi mempertanyakan legalitas dari lokasi usaha galian C di Kerinci.

“Ada 28 pertambangan galian C di Kabupaten Kerinci yang berhasil kita data, makanya kita minta tim turun untuk memeriksanya. Jika tidak diselesaikan izin dalam tahun ini, usaha penambangan akan ditutup,” tegas Zainal Abidin.

Baca juga:  Objek Wisata Kerinci yang Ramai Dikunjungi Saat Libur 

Selain itu, Pemkab Kerinci juga akan menyampaikan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, untuk mengkaji ulang terhadap lokasi galian C yang akan mengajukan izin, agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. “Kita minta BLH nanti mengkaji ulang, dampak dari galian C bagi masyarakat di sekitarnya,” imbuh Wabup.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kabupaten Kerinci Letmi Henri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan secara lisan dan tulisan kepada pengusaha galian C. Bahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik galian C di Kabupaten Kerinci, agar mereka segera mengurus izin pertambangannya.

“Desember akan kita panggil pengusahannya, jika sudah kita panggil tidak juga menguruskan izin, maka akan kita tutup tempat galian C yang mereka miliki,” kata Letmi.(dhi/jampidsus.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button