Kerincitime.co.is, Berita Sungai Penuh – Senin 05 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Curanmor jenis Roda dua Honda scoopy di parkiran motor Rumah Sakit umum.
“Setelah mengetahui telah terjadi tindak pidana, kami dari sat Reskrim langsung bergeser ke TKP guna mengecek CCTV yang ada dirumah sakit untuk mendapat titik terang siapa pelaku tindak pidana tersebut” ucap Ipda. Rachmat Hidayat S.Tr.K
Setelah melakukan berbagai upaya sekitar pukul 16.00 unit opsnal Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli motor jenis roda dua Honda scoopy.
Unit opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda. Rachmat Hidayat S.Tr.K didampingi Kanit opsnal Bripka Marlon Pasaribu bersama 8 anggota akhirnya meringkus diduga pelaku tindak pidana Curanmor inisial AS, usia 24 tahun, warga desa rawang
Adapun aturan hukum yang akan dikenakan oleh pelaku tersebut pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jia)