HOT NEWSHukum

Hasil Pilkada Kerinci Digugat Ke MK

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci nomor urut 3, Zainal Abidin-Arsal Apri, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kerinci 2018.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Arsal Apri. Saat dikonfirmasi wartawan, Arsal mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan secara online.

“Secara online tadi malam sudah didaftarkan. Untuk berkas tadi pagi dikirim,” ujar Arsal, Minggu (8/7).

Baca ini : http://kerincitime.co.id/paslon-berhak-lakukan-gugatan-ke-mk-dalam-3-hari-kedepan.html

Ditanya, apa saja poin-poin gugatan yang diajukan ke MK? Arsak mengaku ada beberapa poin, namun tidak bisa disebutkan satu-persatu.

“Diantaranya dugaan keterlibatan PNS, Kades, dan yang memilih dua kali, dan banyak lagi yang lain,” pungkasnya.

Baca juga:  Penyaluran BLT Desa Baru Sungai Abu Disoal

Baca ini: http://kerincitime.co.id/ingat-ingin-ajukan-gugatan-sengketa-pilkada-selisih-suara-menjadi-syarat.html

Untuk diketahui, berdasaekan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara yang telah digelar KPU Kerinci, pasangan nomor urut 2 Adirozal-Ami Taher dietapkan ssbagai peraih suara terbanyak. Disusul pasangan Zainal Abidin-Arsal Apri dan pasangan Monadi Edison.

Namun saksi pasangan Zainal-Arsal yang hadir menolak menandatanganu hasil pleno KPU tersebut. Mereka beralasan banyak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kerinci.

Sumber : Metrojambi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button