HOT NEWSNasional

Ini Cara Dan Syarat Agar Pengaduan Masyarakat Direspon KPK

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia patut diacungi jempol.

Sejak berdiri 14 tahun lalu, KPK berhasil membongkar kasus korupsi dan menjebloskan banyak nama-nama besar ke dalam jeruji besi.

Sebut saja Irjen Pol Djoko Susilo, Luthfi Hassan Ishaaq, Ratu Atut, Akil Mochtar, Suryadharma Ali dan masih banyak sederet nama lainnya.

Saat ini pun KPK masih menangani kasus mega proyek E-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,4 Triliun, menyeret nama Setya Novanto.

Beberapa tahun belakangan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga gencar dilakukan di berbagai daerah.

Hal itu tak lepas dari laporan dan informasi dari masyarakat. Namun, tahukah Anda bagaimana agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK?

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Nah, melalui kultwitt akun Twitter resminya, KPK menjelaskan bagaimana sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti.

Berikut penjelasan KPK:

  1. Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat. Mari pahami seperti bagaimana laporan atau Pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh KPK
  2. Agar laporan atau Pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh KPK, syarat dan kualitas Pengaduan harus terpenuhi. Minimal adanya bukti permulaan indikasi tindak pidana korupsi.
  3. Laporan setidaknya mengungkap jenis penyimpangan, fakta/proses kejadian, penyebab dan dampak (kerugian negara yang ditimbulkan)
  4. Sesuai dengan PP No 71/2000 Pasal 2 dan Pasal 3, Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila telah disertai dengan data lengkap
  5. Lengkap seperti apa? Bisa menggunakan rumus 5W + 1 H yakni ; Apa yg dilakukan?;Mengapa dilakukan?; Siapa saja yang terlibat?; Dimana perbuatan itu dilakukan?; Bagaimana perbuatan itu dilakukan?; Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan
  6. Jika ada, laporan dapat disertai alat bukti, Pasal 184 KUHP merujuk beberapa alat/barang bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk
  7. Dalam UU 20/2001 dikenal juga bukti lain (dan tidak terbatas pada) informasi/data yg diucapkan,dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik, misalnya foto, dokumen, surat perintah kerja,bukti transfer,rekaman, ataupun rekening koran bank
  8. Lalu bagaimana suatu laporan dikatakan baik?
  9. Jika memenuhi kriteria berikut; Tertulis (dilengkapi identitas pelapor), isi laporan berupa kronologi tindak pidana korupsi yang berisi bukti permulaan, Informasi nilai yang dikorupsi, sumber Informasi lainnya.
  10. Bukti permulaan harus valid dan dapat dipertanggung jawabkan
  11. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK setelah melalui mekanisme internal dan verifikasi serta penelaahan dalam tempo 30 hari kerja
  12. Laporan yang tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi, atau dilanjutkan ke penegak hukum lainnya jika bukan dalam kewenangan KPK. (selesai)
Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Nah, sekarang sudah tahu kan? Mari ikut andil berantas korupsi di Indonesia.

Sumber : tribunnews.com

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button