HOT NEWSPilkada

Inilah Dugaan Pelanggar Kode Etik 5 Orang Komisoner KPU Kerinci Yang Dilapor Ke DKPP

Inilah Dugaan Pelanggar Kode Etik 5 Orang Komisoner KPU Kerinci Yang Dilapor Ke DKPP

Kerincitime.co.id, Kerinci – Inilah Dugaan Pelanggar Kode Etik 5 Orang Komisoner KPU Kerinci Yang Dilapor Ke DKPP:

I. SK KPUD Kerinci Nomor 01 Tahun 2012, ditandatangani bukan oleh

pejabat yang berwenang.

a. Waktu Kejadian                     :  8 Oktober 2013

b. Tempat Kejadian                   :  KPUD Kerinci

c. Perbuatan yang dilakukan  :

Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2012, Teradu/Terlapor I MULFI, SE telah menandatangani Surat Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 yang menetapkan Hari Pencoblosan pada tanggal 4 Juli 2013. Sedangkan Teradu/Terlapor I MULFI, SE pada tanggal 8 Oktober 2012 belum sah menjadi ketua KPU Kabupaten Kerinci karena Teradu/Terlapor I baru sah menjadi ketua KPU Kabupaten Kerinci pada tanggal 9 Oktober 2012 sesuai dengan SK KPU Propinsi Jambi Nomor …………  (Photo Copy bukti P1, P2  terlampir)

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu/Terlapor I MULFI, SE,  secara sadar dan sengaja tidak mengindahkan ketentuan :

Pasal 11 berbunyi   :  Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a.   melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

b.   melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;

c.   melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan

Pasal 15 berbunyi   :  Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a.   menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;

b.   bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;

c.   bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;

 

II. SK KPUD Kerinci Nomor 01 Tahun 2012, tidak diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

a. Waktu Kejadian                  :  8 Oktober 2013

b. Tempat Kejadian                :  KPUD Kerinci

c. Perbuatan yang dilakukan  :

Bahwa Teradu/Terlapor I telah jelas dan nyata sama sekali tidak mengumumkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 yang menetapkan Hari Pencoblosan pada tanggal 4 Juli 2013.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V sama sekali tidak mengindahkan ketentuan :

Pasal 12 berbunyi   :        Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a.   menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;

b.   membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan;

c.   menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.   menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;

f.    memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan

g.   memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Pasal 16 berbunyi   :  Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a.   memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta;

b.   memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;

c.   memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

d.   memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.

III. KPUD Kerinci melakukan pelanggaran dalam seleksi PPK dan PPS.

 

a. Waktu Kejadian                  :  19 Desmber 2012 s.d. 4 Maret 2013

b. Tempat Kejadian                :  KPUD Kerinci

c. Perbuatan yang dilakukan  :

 

Bahwa Teradu/Terlapor secara sadar melanggar tahapan yang telah ditetapkannya sendiri dalam proses seleksi PPK dan PPS Surat Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 01 Tahun 2012 untuk hari pemungutan suara pada tanggal 4 Juli 2013

Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 poin (c) dan poin (d)

Pasal 11 berbunyi         :  Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

c.   melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan

d.   menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.

Bahwa pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum Pasal 40  ayat (3)

ayat (3)  berbunyi     :  “PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara”

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun  2011 tersebut dan Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Propinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2010 pada  Pasal 20 ayat (2) :

ayat (2) berbunyi : “Pengumuman seleksi calon Anggota PPK dan Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan cara menempelkan pada papan-papan pengumuman dan/atau dapat melalui media cetak dan/atau elektronik”.

 

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) diatas jika hari pemcoblosan adalah tanggal 4 Juli 2013, maka pengumuman seleksi calon anggota PPK dan PPS harus sudah diumumkan pada tanggal 4 Desember 2012, pada kenyataannya secara jelas dan nyata Teradu/Terlapor I Mulfi, SE mengumumkannya pada tanggal 19 Desember 2012. Kemudian dilanjutkan pada ayat (3) (Photo Copy bukti P11 terlampir)

ayat (3) berbunyi      :     “ Dalam pengumuman seleksi calon anggota PPK dan anggota PPS sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib disebutkan” poin c berbunyi :  “uang honorarium tiap bulan”

Teradu/Terlapor I dalam pengumuman pembentukan PPK dan PPS sama sekali tidak mencantumkan besaran uang honorarium yang akan diterima setiap bulan (Photo Copy bukti P11  terlampir)

Kemudian tergugat juga melanggar Pasal 21 ayat (1) :

ayat (1) berbunyi :   “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tes tertulis dan wawancara terhadap calon Anggota PPK dan Anggota PPS paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)”

Dengan jadwal hari pencoblosan tanggal 4 Juli 2013, maka pasal ini sudah nyata dan terang benderang Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V sama sekali tidak mengindahkan pasal 21 karena pada kenyataannya jadwal seleksi telah memasuki bulan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Selanjutnya pada Pasal 21 ayat (3) :

ayat (3) berbunyi  :   “Pengumuman tes tertulis dan wawancara paling lambat 7 (tujuh) hari pada bulan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang menghasilkan paling sedikit 10 (sepuluh) orang calon Anggota PPK pada masing-masing kecamatan dan paling sedikit 6 (enam) orang calon Anggota PPS pada masing-masing desa/kelurahan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan”.

Terhadap jadwal hari pencoblosan tanggal 4 Juli 2013, Teradu/Terlapor secara nyata dan jelas dan secara sadar telah melanggar ketentuan yang dimaksud Pasal 21 ayat (3) karena penetapan 10 (sepuluh) calon anggota PPK jatuh pada tanggal 10 Januari 2013 yang sudah masuk pada bulan kedua dari tahapan tersebut.

Pihak Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V juga secara sadar dan sengaja melanggar ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji anggota PPK yaitu ketentuan pada :

Pasal 22 berbunyi   : “KPU Kabupaten/Kota memandu pengucapan sumpah/janji Anggota PPK dan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 paling lambat 1 (satu) hari pada bulan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)”

Berdasarkan pasal 22 diatas Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji anggota PPK seharusnya dilaksanakan Teradu/Terlapor I adalah 1 (satu) hari pada bulan pertama seleksi PPK yaitu pada bulan Desember 2012,  pada kenyataannya Teradu/Terlapor I melaksanakan memandu pengucapan sumpah/janji anggota PPK berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 dalam Kabupaten Kerinci tanggal 4 Maret 2013 pada tanggal 4 Maret 2013,   hal ini berarti pengucapan sumpah janji dilaksanakan pada bulan ke empat dalam tahapan yang ditetapkan, pelaksanaan kegiatan ini tentunya jauh sekali dari ketentuan yang ditetapkan Pasal 22 dimaksud. (Photo Copy bukti P12  terlampir)

Tindakan Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V sudah jelas,  nyata dan terang benderang melanggar Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 pasal 10

Pasal 10 berbunyi   :  “Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan secara tepat waktu”.

bersambung…………..

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button