HOT NEWSSungai Penuh

Irman Jalal Mangkir dari Pemeriksaan Jaksa

Berita SUNGAI PENUH, Kerincitime.co.id – Pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi biaya makan minum petugas Damkar tahun 2014 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh, yang dijadwalkan Rabu (29/9) batal dilaksanakan. Pasalnya, tersangka IJ mangkir memenuhi panggilan penyidik Kejari Sungai Penuh untuk dilakukan pemeriksaan, dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Zulkifli Lubis, saat dikonfirmasi siang ini (29/6) membenarkan tersangka mangkir diperiksa. “Tersangka belum kita periksa, karena berhalangan sakit, ungkapnya kepada media Soraklintera.com.

Ia juga menuturkan penyidik telah menjadwalkan kembali untuk pemanggilan kepada tersangka. Pemanggilan kedua tersebut sesudah Hari Raya Idul Fitri.

“Dalam kasus dugaan korupsi biaya makan minum petugas Damkar tahun 2014 ini, pemeriksaan mengarah kepada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Disebut Zulkifli Lubis, Perbuatan tersebut terancam Undang-undang no 31 pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 tahun 1999 dan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masalah kasus dugaan TP korupsi biaya makan minum petugas Damkar tahun 2014. IJ terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. (Soraklintera)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button