HOT NEWSPilkadaPolitik

Mei, Vonis Adi Purnomo Wakil Ketua DPRD Kerinci

Jpeg

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sidang lanjutan terdakwa kasus asusila Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Adi Purnomo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Pahmi yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sidang Adi Purnomo dalam proses lanjutan. Sampai saat ini pihaknya telah menghadirkan 12 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

“Pada 25 April 2017 sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan beberapa saksi,” katanya kemarin (21/4).

Ditanya ada berapa saksi lagi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan, Pahmi mengatakan sekitar belasan saksi lagi yang belum memberikan kesaksian. “Masih ada beberapa kali persidangan lagi, kita masih akan mendengarkan keterangan dari ahli, saksi dan terakhir pemeriksaan terdakwa,” sebutnya.

Baca juga:  Rokok Illegal; Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman Bebas Beredar di Kerinci

Menurut Pahmi, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, baru Hakim mengagendakan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. “Vonis paling bulan Mei mendatang,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada sidang perdana dengan agenda dakwaan, JPU mendakwa Adi Purnomo dengan pasal 284 ayat (1) huruf a KUHP tentang Perzinahan, subsidair pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sementara itu untuk Sukasih sendiri, menurut Kejari masih dalam proses pengeJaran Polres Kerinci. Hingga saat ini belum diserahkan ke Kejari Sungai Penuh. Sedangkan keterangan Polres Kerinci sebelumnya, tersangka dugaan kasus asusila, Sukasih masih dalam pengejaran. Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.(trbunjambi)

Baca juga:  Tanggapan Maxim Indonesia Terkait 4 Organisasi Ojek Sungai Penuh Menolak Kehadiran Maxim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button