Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kamis 9 Agustus 2018 pukul 15.30 Makamah Konstitusi memutuskan gugatan pilkada yang di layangkan oleh Zainal – Arsal dengan amar putusan Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur (Ditolak).
Dengan putusan dari MK tersebut maka pasangan Adirozal – Ami Taher sudah dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2019 – 2024.
Tahapan selanjutnya tinggal menunggu KPU megesahkan kemenangan Adi – Ami pada pilkada 27 Juni 2018 lalu.
Yuldi Herman Ketua tim pemenangan Adi – Ami yang merupakan ketua PAN Kabupaten Kerinci juga membenarkan bahwa gugatan Zainal – Arsal ditolak secara menyeluruh. (Jia)