HOT NEWSNasional

Papa Minta Saham, Setya Novanto Dibidik Percobaan Korupsi

Berita Jakarta, Kerincitime.co.id – Kejaksaan Agung menilai pembicaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin patut diduga sebagai percobaan korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan percobaan korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagai tindak pidana.

Karena itu, kata dia, penyelidik masih mendalami isi rekaman untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam pertemuan Setya, Riza, dan Maroef. “Ini kan ngobrol untuk beli apa? Private jet yang bagus dan representatif, kan?” kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 4 Desember 2015, mengutip satu bagian rekaman. “Kami akan mencermati siapa yang bermufakat melakukan korupsi, siapa cari keuntungan”.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Menurut Prasetyo, proses hukum, termasuk penetapan tersangka kasus ini, tak perlu menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Rekaman yang dimaksudkan berisi pembicaraan Setya, Riza, dan Maroef, pada 8 Juni lalu di ruang meeting lantai 21, hotel Ritz-Carlton, Jakarta. (Tempo.co)

 

 

 

 

Dalam rekaman, Setya dan Riza digambarkan berupaya meyakinkan Maroef bahwa mereka dapat membantu perpanjangan kontrak Freeport dengan mencatut nama-nama orang beken, termasuk Presiden Joko Widodo. Keduanya juga terdengar meminta saham pada proyek pembangkit listrik tenaga air di Papua yang pembangunannya melibatkan Freeport.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button