HOT NEWS

Puluhan Hektar Hutan Adat di Kerinci Dijual Untuk Pengeboran Geothermal

Berita KERINCI, Kerincitime.co.id – Oknum Pemerintah Desa Bintang Marak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, menjual hutan adat kepada PT Pertamina Geothermal Energhy (PGE) untuk lokasi pengeboran.

Ketua Kerapatan Adat Bukit Kerman, Hamdani mengatakan, hutan adat yang merupakan hutan penyangga di dalam wilayah Desa Bintang Marak, telah dijual ke PT PGE untuk lokasi pengeboran.

Menurutnya, Kades Bintang Marak telah melanggar kesepakatan adat dua Desa Bintang Marak dan Talang Kemuning. Karena menjual hutan adat ke PT PGE tanpa sepengetahuan dan kesepekatan adat.

Dalam surat penjualan tanah tersebut hutan adat yang dijual sekitar 40 hektar dengan harga Rp 17.500 per meter persegi.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Kami orang adat akan menuntut kenapa hutan adat ini bisa dijual. Hutan adat ini tidak boleh dijual, karena hutan penyangga dan sumber air yang dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Anshori Bidang Pelayanan Umum PT PGE mengakui bahwa hutan adat yang berada di Desa Bintang Marak, Bukit Kerman telah dibeli pihaknya.

“Memang sudah dibeli perusahaan, sesuai aturan dan setelah konsultasi dengan pihak hukum dan Dinas Kehutanan,” kata Anshori.

Sumber: jambiupdate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button