HOT NEWSHukumJambiKerinci

Soal SUTT Kerinci, KJJP Ngaku Belum Ada Mandat Harga Tanah

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satu Line Transmisi Proyek (SUTT) Merangin – Kerinci Jambi, sudah produktif, sehingga keinginan PLN Pikitring sbs sudah tercapai.  Satu sisi memang Kerinci butuh produktifitas arus listrik, sisi lain masayarakat juga merasa hak mereka belum terpenuhi sebagai mana mestinya.

Sepeti dilansir gemparnews pembayaran lahan tanah untuk Desa Muaro Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Jambi sudah terbayarkan, akan segera menyusul desa-desa lain akan menerima kompensasi tanah. Konpensasi tanah yang diklaim Desa Muaro Hemat selama (red 28/8 dikantor camat) ini , yang dianggap murah tidak mebuahkan hasil. Pihak PLN tetap bersikukuh dengan harga tersebut, bahkan harga dengan kabupaten Merangin dan Kerinci sama saja.

Padahal hasil konfirmasi media ini via Whatsapp KJJP (Kantor Jasa Penilai Publik) Agus Ali Firdaus dkk, no 0856722####  katakan, “kami akan mengkonfirmasikan ke Penilai terkait, sampai hari ini dalam database laporan yang telah difinalkan kami belum mengeluarkan nilai terkait dengan pembebasan lahan, untuk informasi mengenai adanya lahan yg telah dibayarkan mohon menghubungi pihak PLN, karena bisa jadi ada KJPP lain selain kami yg telah menilai Asset tersebut”, katanya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

KJPP ini terkesan curiga, “siapa tahu ada oknum juga dari pihak kami “, lanjutnya.
Bahkan mereka merasa belum pernah menilai nomintaif harga tanah didesa itu. “kalau seperti ini kami masih bisa melakukan opsi mundur dari project ini, terus terang kami kecewa”, kata KJJP ini.

Hasil konfirmasi dengan seorang lembaga sosial (JH), katakan memang sulit memperkarakan hal ini, karena proyek ini didominasi dengan alasan kepentingan Negara.  Saat ini proyek SUTT ini telah mencapai target produktif, hingga diduga listrik Kerinci tidak mati lagi.

Namun kita mengharap hal ini agar penegak hukum juga berpihak kepada masyarakat, karena diduga masih banyak hak mereka belum terakomodasi sebagi mana mestinya. Konfirmasi media ini (19/11), beberapa temuan Laskar Anti Korupsi Indonesia-LAKI perwakilan Jambi, antara lain,  KJJP Jakarta pusat belum menafsir harga tanah, tapi tanah malah sudah dibayarkan, bahkan pada PERMEN ESDM 38 tahun 2013, SK KJPP dari bupati Kerinci belum dibuat.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Diduga tanaman tebang pilih dibayar dan akan dibayarkan saat ini 2017, hasil temuan pada tahun-tahun sebelumnya, konpensasi tanaman dibawah ROW 9 kiri 9 kanan,  sudah dibayarkan dan karena temuan kami hanya beberapa wilayah saja yang ditebang.  Proyek tebang pilih TA.2017 diduga adanya beberapa oknum bermain untuk keuntungan pribadi, dan meraup ratusan juta rupiah.

Hal ini pernah diklarifikasikan kepada team pln, namun mereka hanya diam. oknum tersebut mencoba mendatangi media ini melalui mediatornya, agar tidak menaikkan berita ini.  Sulitnya mencari temuan, bukti kartu kuning pertinggal spj untuk warga penerima konpenasi tebang pilih sebagi bukti jumlah tanaman mereka terima. Padahal kartu kuning itu ditanda tangani oleh camat, namun pengakuan camat Kecamatan Batang Merangin Eri Cipta, beliau tidak pernah menanda tangani berkas tersebut.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Hingga untuk komparasi data dilapangan sulit didapati. Diharap BPK-RI nantinya dapat mengaudit hal ini.  Dipertanyakan terkait rumah/bangunan dibawah jalur transmisi ROW yang masih banyak terkendala diberikan hak konpensasinya.

Hasil konfirmasi lembaga ini dengan warga penerima, team terpadu pemerintah diduga tidak bekerja, sebab masyarakat tidak pernah mendapati team tepadu memfasilitasi mereka ketika terjadi complain. Bahkan diduga team terpadu sudah mendapatkan akomodasi haknya sesuai PMK 58 dan PMK 13. Ketika ditanyakan hal ini kepada ketua team terpadu sekda kerinci, dijawabnya sebaiknya Tanya lansung kepada PLN.

Lembaga ini, berupaya akan melaporkan hal ini kepada pihak hukum, agar hak hak masyarakat tidak diabaikan. Sesuai menurut undang-undang berlaku, sebut JH. Disayangkan ketika dikonfirmasi berulang kali kepada team PLN, mereka hanya memilih bungkam ketimbang menjawab klarifikasi media ini, kecuali team PLN Suanli, untuk KJPP belaiau akan konfirmasikan hal ini, sebutnya. Bupati juga tidak memberikan jawaban terkait hal ini. (cr1)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button