HOT NEWSJambi

Terdakwa Kasus Ketok Palu Jambi, Erwan Malik CS Resmi Nyatakan Banding

Terdakwa Kasus Ketok Palu Jambi Erwan Malik CS Resmi Nyatakan Banding
Terdakwa Kasus Ketok Palu Jambi Erwan Malik CS Resmi Nyatakan Banding

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga terdakwa kasus suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi, hari ini, Senin 30 April 2018 resmi mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Upaya hukum banding itu dilakukan atas vonis terhadap ketiganya oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi.
Permohonan upaya hukum banding ketiga, yaitu mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan mantan Asisiten III Pemprov Saipudin, diajukan oleh penasehat hukumnya, Sri Hayani. SH.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, membenarkan upaya banding ketiga terdakwa tersebut.
“Ya, ketiga terdakwa hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Makaroda.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Sumber : Imcnews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button