HOT NEWSHukumJambiNasional

Terkait OTT Di Jambi, KPK Cekal Joe Fandy Yoesman Dan Ali Tonang Keluar Negeri

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Dua saksi yang dicegah itu berasal dari unsur swasta masing-masing Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang.

“Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan tidak berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua saksi itu dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 8 Desember 2017.

Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini, yaitu Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Seperti dilansir Antara, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. (Imcnews)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button