HOT NEWSHukumJambi

Terungkap, Peran Erwan Malik, Haji Sai dan Kadis PU Arpan, Itu “Uang Ketok”

Berita Kerincitime.co.id – Empat pejabat Provinsi Jambi Rabu (29/11) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Empat pejabat Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Kadis PUPR Provinsi Jambi Arpan, Asisten III Saipuddin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.

Total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar

Perinciannya, Rp 3 miliar berasal dari rumah pribadi H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Rp 1,3 miliar dari rumah Saipuddin Asisten III Pemprov Jambi, dan Rp 400 juta dari tangan Supriyono anggota DPRD Provinsi Jambi.

Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD Provinsi Jambi untuk kelancaran pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan mengungkap, sebelumnya diduga anggota DPRD tidak akan hadir di rapat pengesahan tersebut.

“Untuk memuluskan, disepakati pencairan uang, yang disebut “Uang Ketok” kata Basaria.

Eksekutif memperoleh uang untuk memuluskan anggota dewan, dari pihak swasta yang jadi rekanan Provinsi Jambi.

Uang itulah yang Selasa pagi diberikan Kadis PUPR Arpan ke Asisten III Saipuddin sejumlah Rp 3 miliar

Saipuddin kemudian beri uang ke anggota DPRD lintas fraksi, yang terciduk saat beri Rp 400 juta ke Supriyono di rumah makan di kawasan Kebun Jeruk, Selasa siang.

KPK tingkatkan status tetapkan empat tersangka, yaitu sebagai penerima Supriyono, dan diduga sebagai pemberi Erwan Malik, yaitu Plt Sekda Provinsi Jambi

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Pasal yang dikenakan kepada pemberi Erwan, Arpan, dan Saipuddin pasal 5 ayat 1, atau pasal 13 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penerima Supriyono, dikenakan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU tahun 99 tentang tipikor, UU no 20 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Tribun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button