Jambi

Zola Resmi Diberhentikan Dari Gubernur Jambi

Zumi Zola
Zumi Zola

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Setelah diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya surat pemberhentian sementara Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola keluar. Dengan demikian, Zola sementara waktu  tidak lagi menjabat Gubernur Jambi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia menyebut, surat pemberhentian sementara Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi baru keluar Selasa (18/9), kemarin, dan sudah dijemput ke Jakarta.

“Ya sudah. Surat itu diambil staf Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi ke kantor Kemendagri,” ujar Rahmat.

Disebutkannya, surat itu berupa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 175/P tahun 2018, tertanggal 14 September 2018. Surat itu tentang pemberhentian sementara Gubernur Jambi dari masa jabatan tahun 2016-2021.

“Inti dari surat itu ada dua. Pertama, memberhentikan sementara Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” beber Rahmat.

“Kedua, dengan pemberhentian sementara Gubernur Jambi ini, maka Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Plt Gubernur Jambi,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, jika nantinya Zumi Zola dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan dipulihkan haknya dan dikembalikan jabatannya sebagai Gubernur Jambi.

Sebaliknya, jika Zumi Zola dinyatakan bersalah, maka Plt Gubernur Jambi akan menerima mandat untuk melanjutkan kepemimpinan di Jambi selaku Gubernur Jambi definitif, dengan persetujuan Presiden RI.

Lalu soal kewenangan Plt Gubernur pasca pemberhentian sementara Zumi Zola dari jabatannya selaku Gubernur Jambi, Rahmat mengatakan sama dengan posisinya saat ini.

“Kewenangannya sama seperti saat ini Pak Fachrori menjabat Plt, yakni persis punya kewenangan sama dengan Gubernur Jambi definitif. Hanya saja, untuk hal-hal tertentu, seperti mutasi jabatan itu harus berkoordinasi dulu atau seizin Mendagri,” pungkasnya.

Sumber : metrojambi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button