HukumNasional

Diperkosa Paman Hingga Hamil, Saat Pemeriksaan Kesehatan Nasib Malang Pun Bertambah

Diperkosa Paman Hingga Hamil, Saat Pemeriksaan Kesehatan Nasib Malang Pun BertambahKerincitime.co.id – Sungguh malang nasib Siti Fauziah beserta anak gadisnya yang sejak lahir sudah tak bisa mendengar. Kemalangan mereka ditambah lagi ketika anak gadis Siti Fauziah jadi korban perkosaan hingga hamil.

Mengetahui anak gadisnya hamil, Siti Fauziah yang merupakan warga Kota Makassar kemudian membawa anak gadisnya ke RS Mitra Husada Makassar untuk memeriksakan fungsi pendengaran dan kondisi kandungan anaknya yang hamil akibat diperkosa pamannya sendiri setelah dirujuk oleh Puskesmas Kassi Kassi berdasarkan rujukan layanan P2TP2A.

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/diperkosa-paman-hingga-hamil-saat-pemeriksaan-kesehatan-nasib-malang-pun-bertambah.html

Baca Juga : https://kerincitime.co.id/bumdes-desa-wisata-pentagen-gelar-lomba-mancing-mania.html

Namun, kemalangan kembali menimpa Siti Fauziah. Kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya rupanya tak bisa digunakan untuk memeriksakan kondisi anak gadisnya.

Menurut pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan tidak mengcover pemeriksaan korban pemerkosaan. Sehingga Siti Fauziah harus membayar biaya pemeriksaan yang menurutnya terbilang mahal.

“Anak saya sudah jadi korban perkosaan dan kami orang miskin, masih juga dibebani biaya pemeriksaan kesehatan,” kata Siti Fauziah dilansir Suara.com–jaringan serujmabi.com (media partner kerincitime.co.id).

Siti Fauziah menuturkan, manajemen RS Mitra Husada Makassar menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan mengenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien rujukan yang merupakan korban perkosaan maupun korban tindak kriminal lainnya, karena BPJS Kesehatan tidak akan menanggung klaim pembayaran pasien dengan kategori tersebut.

Siti Fauziah menjelaskan bahwa meskipun keluarga korban mengantongi kartu KIS/BPJS Kesehatan, namun jika merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tertanggal 18 September 2018 (tentang jaminan Kesehatan) maka pihaknya tetap akan membebankan biaya terhadap pasien.

Perpres ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang undangan merupakan jenis manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS (pasal 52, red).

Dari informasi yang diterima, besaran biaya pemeriksaan yang diminta oleh pihak RS Mitra Husada Makassar yakni Obgin Rp 600.000 dan Pendengaran senilai Rp 275.000. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button