
Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Aktifitas Galian C di Siulak Desar Kabupaten Kerinci hingga saat ini semakin menggila, diduga aktifitas tersebut tidak kantongi izin. Berbagai LSM terus menyoroti aktifitas galian C tersebut, seperti LSM Nuansa Irwan mengungkpakna bahwa ada aturan yang mengatur pemberi izin terhadap aktifitas galian C tersebut.
Akibatnya wilayah siulak Deras terjadi banjir bandang setiap kali hujan tiba, wajar saja warga menjadi marah terhadap kegiatn illegal tersebut, sejumlah nama pengusaha galian c illegal sudah dikantongi bahkan melibatkan oknum anggota DPRD Kerinci.
“dugaan kita aktifitas galian C illegal yang memicu terjadinya banjir bandang di desa siulak deras tersebut” ungkapnya kepada kerincitime.co.id.
Dikatakannya bahwa dalam peraturannya bahwa Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan menteri, gubernur dan bupati/ walikota tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin, luas wilayah dan jangka waktu serta jumlah produksi Jenis Bahan Galian.
Surat izin dapat dibatalkan oleh Kepala Daerah apabila pemegang izin tidak mentaati ketentuan dan syarat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan usaha pertambangan meliputi Pengawasan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan dan penjualan; pengawasan teknis penambangan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup.
Kewajiban Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana/ kurungan.
“Kondisi ini sudah menjadi rahasia umum, bahkan yang pemilik galian C tersebut adalah orang penting di bumi sakti alam kerinci ini” ungkapnya.
Bupati Kerinci Adirozal sebagai bagian dari pemerintah yang mengawasi dan menindak tegas oknum penambang galian C termasuk izin dan dampak lingkungan. (Ton)