Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Kerinci Tahun 2019 melalui Tender Pascakualifikasi Nilai Kontrak Rp 11.200.000.000,00 dengan paket Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi (Lanjutan), yang dikerjakan oleh PT.AURORA MITRA PRAKARSA terus disorot.
Penggunaan material timbunan pilihan untuk jalan senilai Rp. 11 Miliar itu diduga kuat menggunakan material Illegal, sebab berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan LSM Perisai Kobra bersama Media Kerincitime.co.id di Lokasi Proyek tersebut.
Ditemukan beberapa titik tempat pengambilan material timbunan pilihan, timbunan pilihan tersebut diguankan untuk dihamparkan sepanjang proyek jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi.
“diduga pengambilan material setempat, material timbunan pilihan, jika di lokasi itu yang diambil maka itu jadi illegal, karena tidak ada izin pengambilan material diloaksi tersebut” ungkap John Afriza LSM Perisai Kobra kepada Kerincitime.co.id.
Parahnya lagi, dalam item pekerjaan material timbunan pilihan tentu ada dukungan dari tambang yag legal, seharunya dari lokasi yang legal lah yang diambi, termasuk niali harga material tersebut, tentu dihitung harga di lokasi tambang yang legal sekaligus dijitung biaya angut jarak tempuh.
“disini pemerintah harus hati-hati mencairkan dananya, jika dibayar akan terjadi kesalahan, berapa negara dirugikan?” tegasnya.
Belum lagi persoalan sumber material aspalnya, tentu masih menjadi sorotan, sebab di lokasi AMP tempat pengambilan Aspal PT. Aurora Mitra Prakarsa lokasi itu bukan merupakan wilayah pertambangan. Ini semakin tidak sedap saja. (red)