Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh, – PLT Ketua KONI Kota Sungai Penuh Khairi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Pelaporan ini dilakukan oleh Aldi Agnopiandi pada jumat (28/07/2023) atas Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Khairi di salah satu media Sosial.
Aldi saat di mintai keterangan oleh awak Media menjelaskan, Buntut dari Status yang di Posting Khairi di medsos tersebut membuat pelapor (aldi, red) tidak Terima atas tuduhan yang di katakan oleh terlapor dan di duga telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya dan pihak keluarga tidak Terima atas perbuatan yang di lakukan oleh PLT KONI Kota Sungai penuh ( Khairi, red) menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak baik, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.”tegas Aldi.
Atas laporan ini, Aldi berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan oleh Polres Kerinci.
Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan masuk atas nama Aldi Agnopiandi terkait dugaan melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Benar ada laporan masuk atas nama Aldi terkait dengan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik dan laporan nya sudah kita Terima.” Ucap Kasat Reskrim Akp Edi Mardi.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi, Laporan tersebut kita Terima pada Jumat (28/07/2023) kemaren, dan Laporan tersebut di lengkapi dengan bukti bukti untuk itu kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi saksi pada hari Senin (31/07/2023) dan pelapor menghadirkan dua orang saksi.
Lebih jauh Kasat Reskrim polres Kerinci Akp Edi Mardi menyampaikan, Dengan adanya bukti bukti dan dua orang saksi yang hadir di polres Kerinci dan Jika dalam proses nya nanti terbukti perbuatan terlapor yakni PLT Ketua KONI Kota Sungai penuh Khairi melanggar UU ITE dalam pencemaran nama baik maka bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.
Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (Red)