HOT NEWSHukumJambiSungai Penuh

Kok Beda Jauh Vonis Hakim Terhadap Nasrun dengan Lusi Istri Ketua DPD PAN Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh, pasaca putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis mantan Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh, Nasrun, 7 tahun penjara. Dan Eks Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh Lusi Afrianti istri Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh yakni 2,6 tahun penjara.

Padahal Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP oleh Nasrun dan Lusi bersama-sama.

Nasrun harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, selain Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta.

Putusan ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat, dan pihak Hakim harus menjelaskan alasan hukum memutuskan vonis terhadap dua tersangka korusi tersebut dengan putusan yang jauh berbeda.

“agar tidak menjadi pandangan negatif terhadap hakim, ini perlu dijelaskan secara rinci alasan memutuskan vonis Lusi yang juah lebih rendah dibandingkan dengan Nasrun” ungkap Syafri LSM Nuansa Kerinci.

Nasrun dan Lusi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 3 tahun berturut-turut di Dinas Perkim, tahun 2017, 2018, dan 2019.

Nasrun dan mantan Bendahara Dinas Perkim, Lusi Afrianti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Yakni Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nasrun dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, membacakan amar putusan, Kamis (10/6).

Selain hukuman penjara, Nasrun juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Nasrun juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, selain Lusi Afrianti divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Lusi dibebankan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk uang pengganti kerugian negara, Lusi hanya perlu membayar sebesar Rp 417 juta subsider 8 bulan penjara, dikurangi dengan uang pengganti yang pernah dia titipkan ke penyidik sebesar Rp 180 juta. Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Penuntut umum menuntut Nasrun dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 200 juta. Untuk terdakwa Lusi, vonis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Lusi dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,3 miliar lebih. Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi anggaran di Dinas Perkim selama 3 tahun anggaran. Negara dirugikan Rp 3 miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP. Modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dengan menggelembungkan dan sejumlah kegiatan. Seperti harga tanah, anggaran sewa rumah dan lain-lain. (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button