HOT NEWSHukumKerinciNasional

Lie Eng Jun Dan 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kajati Bengkulu

Adpidsus Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan (Dok Liputan6.com)
Adpidsus Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan (Dok Liputan6.com)

Kerincitime.co.id, Berita Bengkulu – Seorang kontraktor asal Jambi, Lie Eng Jun akhirnya bersama 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada pada Selasa (14/11/2017) lalu seperti yang dilansir liputan6.com.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Pulau Enggano yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan mengatakan, enam orang tersangka yang ditetapkan itu adalah Syaifuddin Firman selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamini Lani selaku PPTK, Muja Asman yang bertindak sebagai Pengawas Utama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie Eng Jun selaku kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“Kita tetapkan enam orang tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” kata Hendri di Bengkulu, Selasa (14/11/2017) lalu.

Dugaan korupsi tersebut Hendri menambahkan, terjadi kelebihan bayar atau mark up dalam pengerjaan pembangunan jalan dari Desa Banjarsari melalui Malakoni hingga ke Desa Kahyapu sepanjang lebih dari 10 kilometer.

Perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP terdapat kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran yang digunakan sebesar Rp 17 miliar.

Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu juga menemukan dugaan bagi-bagi uang atau fee proyek yang diberikan ke beberapa pihak. Temuan tersebut masih didalami untuk memperkuat alat bukti.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Hendri mengatakan usai menetapkan enam orang tersangka itu, Selasa (14/11/2017) sore, tim penyidik langsung menahan empat orang tersangka. Mereka yang diantarkan ke Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu tersebut adalah Syaifuddin Firman, Elfina Rafidah, Tamini Lani dan Muja Asman.

Menurut Hendri, dua tersangka lain yaitu Syamsul Bahri saat ini sudah mendekam di Rutan Malabero karena juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk kasus yang berbeda. Sedangkan satu tersangka lain atas nama Lie Eng Jun tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Bengkulu.

“Khusus tersangka atas nama Lie Eng Jun, kami segera layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai terdakwa,” ujar Hendri.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah tersangka atas nama Lie Eng Jun tersebut jangan sampai melarikan diri ke luar negeri. Jika panggilan kedua hingga ketiga tersangka ini tidak juga memenuhi panggilan pemeriksaan, maka tim penyidik akan menetapkan status lain di antaranya memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. (actualinside)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button