Mencuat! Dugaan Pemalsuan Tandatangan SK Kepala Puskesmas
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Gonjang-ganjing polemik rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kerinci dan Sungai Penuh, viral di media sosial, sejumah pengguna facebook memposting foto dokumentasi dugaan kecurangan, seperti SK Kepala Puskesmas, sejumlah nilai hasil tes pun bertebaran.
Seperti yang diposting oleh akun Riko Pirmando Indojatipos memposting dua foto yang tanda tangan pada SK Kepala Puskesmas Tanah Kampung atas nama Ns. Zubir, S.Kep, terlihat jelas tanda tangan di dua foto tersebut jauh berbeda.
Bukan hanya itu, Riko juga menjelaskan menerima ancaman dari orang yang tidak bertanggung jawab, “iko ngancam? Kita bongkar 1 persatu dokumen SK/SMPT. Tanda tangan sangat jauh berbeda. Belum jadi ASN iko lah ngicuh!!” ungkap Riko di akun Facebooknya.
Dalam KUHP Pasal 263 kejadian ini merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.
Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara. (red)