MUI Tegaskan Menimbun Masker saat Wabah Virus Corona Demi Keuntungan adalah Haram
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta –Â Majelis Ulama Indonesia, menegaskan hukum Islam mengharamkan melakukan penimbunan seperti makanan dan masker saat wabah virus corona Covid-19 merebak.
Apalagi, penimbunan itu dilakukan untuk maraup keuntungan di tengah kesulitan kebanyakan orang terkait wabah tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda menjelaskan, perilaku menimbun sesuatu demi meraup keuntungan di tengah kesulitan seseorang itu merupakan sikap tidak Islami.
“MUI bilang penimbunan tidak boleh, itu haram. Jadi apalagi untuk meraup untung banyak dalam orang kesulitan, jadi itu tidak Islami,” kata Buya Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir Suara.com, Selasa (3/3/2020).
Untuk diketahui, harga masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, melonjak naik tinggi seiring positifnya dua warga Depok, Jawa Barat, terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan pantauan Suara.com, harga masker jenis Sensi Mask, Neo Health maupun Masker Stardec, kini dijual hingga kisaran Rp 300 ribu per box, dengan berbagai isi dari 35 sampai 50 masker.
Sebelum ramai dua WNI terinfeksi virus Corona, rata-rata harga ketiga jenis masker tersebut dijual dikisaran Rp 20 ribu hingga Rp 35 ribu per boks.
Sementara itu, Presiden Jokowi kekinian mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz menangkap para penimbun masker yang menjual dengan harga tinggi.
Instruksi itu disampaikan Jokowi menyusul adanya kelangkaan masker seusai diumumkannya kasus virus corona di Indonesia.
“Saya juga meminta kepada Kapolri menindak tegas dengan menimbun masker dengan menjual harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini saya ingatkan,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Irw)