Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Heboh dibicarakan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait temuan TPP ASN Kabupaten Kerinci tahun 2022 yang nilainya fantastis mencapai angka Rp. 15.7 Miliar.
Dari data yang dihimpun, BPK menemukan dalam realisasi Belanja Pegawai dan Beban Pegawai pada LRA dan LO Tahun 2022 sebesar Rp. 440.597.804.755. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 15.732.537.382 merupakan Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Akar dari permasalahan TPP ini sebenarnya terkait kesalahan administrasi yakni rekomendasi Kemendagri yang belum turun namun TPP ASN sudah harus dibayarkan, jika pada masa itu tidak dibayarkan, maka seluruh TPP ASN di Pemkab Kerinci akan dikembalikan ke Kas Negara dan dampaknya seluruh Pegawai tidak menerima TPP.
Temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.
Temuan berjamaah di ASN Kabupaten Kerinci menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah.
Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN tersebut.
Temuan BPK ini dapat menjerat Pejabat, Kepala Dinas dan ASN di Kerinci.
Berikut daftar nama pejabat dan ASN temuan BPK terkait Pembayaran TPP melebihi persetujuan anggaran, (TTP Desember, TPP,PO, PK,KK,KP) di BPKPD ;
1. Nirmala Kepala BPKPD Rp. 116.223.165.24
2. Yuldi Candra Sekretaris Rp. 85.109.178.84
3. Eddy Kabid Pajak dan Retribusi Rp. 65.753.772.84
4. Iswandra Subid Anggaran Rp. 55.585.192.96
5. Bakhtiar Kabid PBB dan Dana Tranf Rp. 65.719.723.44
6. Yasser Kabid Aset Rp. 65.826.838.56
7. Haris Ismatul Hakim Kabid Akutansi Rp. 73.496.827.16
8. Rendra Kusuma Sub Anggaran II Rp. 55.847.913.56
9. Anita Eka Wati Kabid Anggaran Rp. 73.491.847.98
Ternyata dari data yang ada, nilai tertinggi temuan adalah orang tertentu saja yang ada di BKPPD tersebut.
Sementara ASN lainnya hanya temuan pada bulan Desember yang nilainya kecil, dari Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta. (red)