Parah!!! Orang Tua Cabuli Anak Kandung Sendiri
Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – JS (39) yang merupakakan warga Serai Serumpun Kabupaten Tebo, terancam 15 tahun kurungan penjara atas aksi biadab nya terhadap kedua anaknya. Untuk itu kini dia mendekam di sel tahanan Mapolres Tebo.
KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Sriyanto, dia diamankan karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, dan aksi itu dilakukan bukan hanya sekali.
Tak tanggung-tanggung, kata Sriyanto, korban merupakan anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dan aksi bejadnya ini dilakukan oleh tersangka di kediaman nya sendiri. Ketika itu saat sang istri tidak berada di rumah.
Bukan hanya sekali, aksi bejad JS juga dilakukan ketika istrinya sedang tidur. Belum puas menikmati tubuh sang anak kala itu, saat istrinya terlelap tersangka kembali menggarap sang anak yang tidur dikamar sebelah.
“Selain itu malam juga pernah dilakukan dari pengakuan JS dalam pemeriksaan”, kata nya.
Untuk memuluskan aksi bejadnya, JS mengancam kepada anaknya akan meninggalkan rumah, apabila mereka menolak untuk melayani nafsunya. Dan acaman itu berhasil membuat kedua anaknya tidak berdaya dan mau menuruti perintah.
“Akibat sudah tidak tahan dengan perlakuan JS, akhirnya ke-dua anaknya melaporkan pembuatan sang ayah ke kepolisian”, Tutur nya.
lanjut Sriyanto lagi, JS mendekam di Sel Tahanan Mapolres Tebo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kepolisian terus mendalami sejauh mana dia melakukan aksi bejadnya tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang –undang. (Irw)
Sumber: wartacika.id