Nasional

Kantong Plastik Tidak Gratis Lagi, Berlaku Mulai Hari Ini

Kantong Plastik
                              Kantong Plastik

Kerincitime.co.id, Berita Nasional – Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) diterapkan mulai Jumat 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk melakukan kebijakan tersebut.

Bagi konsumen yang tetap ingin menggunakan kantong plastik akan dikenakan biaya minimal Rp200. Alasannya, Aprindo ingin untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastic dilansir kajanglako.com.

Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan bersama seluruh anggota Aprindo mereka siap kurangi sampah plastik. Ini program edukasi kepada konsumen untuk mereka ikut serta.

“Kita akan membuat kantong plastik menjadi salah satu barang dagangan. Dengan begitu akan menghilangkan predikat memakai uang konsumen,” katanya, seperti dilansir di detikcom.

“Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yang sebut ‘memakai uang konsumen’,” kata Roy lagi.

Roy juga menjelaskan, sebetulnya inisiatif ini telah muncul sejak 2016, waktu itu pihaknya diminta untuk menjadi pelopor menggunakan plastik berbayar yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, pihaknya menyanyangkan pihak KLHK alih-alih mengeluarkan payung hukum nasional. Justru hingga kini aturan itu belum keluar juga dari KLHK.

“Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yg dikatakan KLH, mereka sejak 2016 bilang ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya,” katanya.

“Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses,” tambahnya lagi.

Tarif yang dikenakan minimal Rp200/kantong, dan tarif itu masih bisa bertambah. Aprindo sendiri memberi keleluasaan kepada para anggotanya untuk menetapkan tarif plastik yang lebih tinggi di atas nominal Rp200/kantong.

“Harga yang pasti asosiasi sudah Rp200, anggota kita kan punya manajemen beda-beda, otomatis harga ini kita serahkan untuk anggota. Perihal mau ada yang lebih (dari Rp200), itu urusan menajemen masing-masinglah,” kata Roy.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan meski toko ritel bisa naikkan biaya kantong plastik lebih dari Rp200, harga tidak akan naik jor-joran karena akan ada persaingan.

Toko ritel pun, menurut Tutum, akan menjaga biaya kantong plastik tidak terlalu mahal bagi konsumen.

“Ritel ini jual produk dengan persaingan yang terbuka apabila dengan membuat produk ini tidak gratis maka persaingan akan muncul. Akhirnya mereka pun akan mengoreksi sendiri kalau harganya terlalu mahal,” kata Tutum.

Mulai dari minimarket hingga ritel fesyen akan melakukan komitmen ini. Beberapa toko ritel yang akan melaksanakan KPTG diantaranya adalah Superindo, Matahari, Circle-K, Sogo, Ramayana, Yogya, Alfamart, Alfamidi, dan lain-lain. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button