Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus korupsi dana Kegiatan Bencana Alam Kerinci Tahun Anggaran 2017 yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus berlanjut.
3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP). Saat ini sudah dibawa ke jambi oleh penyidik untuk diserahkan pada penyidik kejaksaan tinggi jambi, guna diajukan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Menariknya, pengungkapan kasus ini memang membutuhkan keseriusan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, apa lagi terkait dengan Kepala Dinas Bencal yang harus di usut secara tuntas. Sebab pencairan dana 30 persen kegiatan proyek bencal tahun 2017 itu ditanda tangani oleh Darifus selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran.
Hal ini diungakpakn oleh tersangka Asril selaku PPK, untuk pencairan dana 30 % pada awal pekerjaan semua diteken Kadis Darifus dilansir siasatinfi media partner kerincitim.co.id.
“Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.
“Proses awal saat itu, saya sudah membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bapak Bupati Adirozal, karena saya sakit ,”ujar Asril. (red)