Nasional

Para Ulama Diajak DPR RI Memberi Masukan Soal UU Omnibus Law

Kerincitime.co.id – Berita Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak para ulama memberi masukan untuk  rancanganan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang akan segera memasuki tahap pembahasan di DPR RI.

“Kami juga mengajak Majelis Ulama Indonesia untuk ikut bersama-sama memberikan saran dan masukan atas pembentukan Undang-undang di DPR RI agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat bermafaat bagi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia,” kata Puan di Jakarta, Rabu (19/2/2020) kemaren.

Puan Maharani menyatakan hal itu dalam sambutannya ketika membuka Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). Rapat ini dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr H.M. Din Syamsuddin dan dihadiri 90 tokoh  yang terdiri dari ketua umum ormas Islam tingkat pusat seperti PBNU dan PP Muhamadiyah, Ulama dan para cendekiawan muslim serta organisasi perempuan Islam, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id dari Indopolitika.com.

Menurut Puan, DPR segera menggelar rapat untuk menentukan apakah RUU itu dibahas melalui Komisi, Badan Legislasi (Baleg), atau Panitia Khusus (Pansus).

“DPR akan mensosialisasikan RUU itu seluas-luasnya kepada masyarakat serta akan menyerap aspirasi semua pihak,” tuturnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa kyai dan ulama juga menanyakan isu tentang omnibus law terutama soal pasal-pasal kontroversial RUU Cipta Kerja yang ramai di media massa. Menurut Puan, DPR akan memastikan pasal-pasal yang ada dalam RUU Omnibus Law tidak  bertentangan dengan UUD 45.

“Kami sudah menugaskan tim untuk menelaah pasal per pasal. Prinsipnya jangan sampai UU yang dihasilkan mencederai dan membuat tidak nyaman berbagai pihak. Karena itu sosialisasi harus terbuka ke masyarakat,” ujarnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button