Inilah Laporan LSM Akbar Ke Kejaksaan, Terkait Kasus PDAM Tirta Sakti

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Inilah Laporan LSM Akbar terkait Kasus PDAM Tirta Sakti Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ada 8 poin yang dilaporkan, berikut uraiannya : DASAR : UU R.I. Nomor 28 Tahun 1999, Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan … Continue reading Inilah Laporan LSM Akbar Ke Kejaksaan, Terkait Kasus PDAM Tirta Sakti