HOT NEWS

Inilah Laporan LSM Akbar Ke Kejaksaan, Terkait Kasus PDAM Tirta Sakti

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Inilah Laporan LSM Akbar terkait Kasus PDAM Tirta Sakti Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ada 8 poin yang dilaporkan, berikut uraiannya :

DASAR :

  1. UU R.I. Nomor 28 Tahun 1999, Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, pasal 3 ayat 1.a dan 1.b, dan ayat 2. Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat dalam pencegaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. UU R.I. Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara.
  5. UU R.I. Nomor 19 tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara.

 

Berdasarkan investigasi kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komunitas Bela Rakyat (LSM-AKBAR) bahwa :

  1. Biaya Operasional Pengolahan PDAM Cabang Sungai Penuh, tanggal vocer pengeluaran 01 Agustus 2012, tidak ada lampiran realisasi penggeluaran, diduga Fiktif, senilai Rp. 23.100.000,- (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah).

Ssetiap pengeluaran diatas 10 juta harus dilengkapi dengan RAB dibuat oleh bagian teknik yang ditanda tangani Kabid perencanaan, direktur teknik dan direktur utama, setelah itu realisasi pekerjaan yang disetujui kembali oleh kabid perencanaan, diretk dan dirut, Dalam hal pengeluaran dana pada tanggal 01 agustus 2012 ini tanpa dilengkapi RAB, tidak ada pelaksanaan pekerjaan dan tidak ada realisasi pengeluaran dana, diduga fiktif.

  1. Biaya Pengelolaaan instalasi tanggal vocer pengeluaran 01 agustus 2012, tidak ada RAB, tidak ada pelaksanaan pekerjaan, dan tidak ada realisasi pengeluaran (fiktif). Akibatnya PDAM Tirta Sakti Kab. Kerinci rugi sebesar Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pembelian bahan kimia berupa Kaporit, pada bulan Juni 20011 sebanyak 1.050 kg, tanggal vocer pengeluaran 03 juli 2012, tidak di tanda tangani bagian keuangan a/n Sasrir, SE karena fisik barang tidak ada, dan waktu itu PDAM tidak mempunyai tunggakan atau hutang di toko rado Padang Sumatera Barat. Pengeluaran ini diduga fiktif, PDAM dirugikan Rp. 23.677.500,- (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  3. Bantuan/sumbangan pembelian air mineral dalam rangka kegiatan MUSPIDA Kerinci, diduga sumbangan tersebut untuk Pilkada 2013 sebanyak Rp. 47.025.000,- (empat puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah). Dengan perincian vocer pengeluaran tanggal 20 maret 2013 sebesar Rp. 25.777.500,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Dan voucer pengeluaran tanggal 20 januari 2014 sebesar Rp. 21.247.500,- (dua puluh satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Didalam UU R.I. BUMD dan BUMN sumbangan kepihak lain tersebut dilarang.
  4. Temuan tim internal PDAM pada stock opname rekening dan gudang pada piutang AMDK (air minum dalam kemasan) Oegar, yaitu unit usaha PDAM tirta sakti kab. Kerinci tanggal 5 maret 2013 dengan kerugian mencapai Rp. 271.154.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu rupiah). Kasus ini tidak ditindaklanjuti, diduga dana tersebut digelapak.
  5. Pengadaan CUP 120 ml untuk kebutuhan AMDK Oegar unit usaha PDAM, pada bulan maret 2013, bukti pengiriman dana melalui BNI cabang sungai penuh ke rekening no: 0050411672 BCA cabang wisam mellinip jakarta. Atas nama Ruddy Wchydi, senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tidak ada barangnya. Ruddy Wchydi sampai saat ini tidak jelas orangnya. Diduga Fiktif.
  6. Pemasangan rolling dor di pabrik AMDK Oegar Kayu Aro, ternyata Roling Dor dipasang dirumah Pribadi Direktur Umum Bmbang Irwanto, SE, dengan totol kerugian Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Saat itu Bambang sedang rangkap jabatan selain sebagai Dirum (yang menyetujui anggaran) juga sebagai kepala sementara AMDK Oegar (pengguna anggran).
  7. Kosumsi rapat kabag, kabid, dan kacab dengan Direksi dengan voucer pengeluaran tanggal 13 mai 2014 sebayak Rp. 6.430.000,- (enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Ternyata digunakan untuk sumbangan pembelian 400 bungkus nasi pada acara jambore PKK kabupaten Kerinci di danau kerinci. (antara vocer pengeluaran dan kwitansi realisasi tidak singkron). Kemudian ada sumbangan biaya kosumsi kegiatan Darma Wanita (DW) dalam rangka jambore PKK tingkat provinsi jambi sebanyak Rp. 4.410.000,- (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), padahal tidak ada dalam anggaran PDAM, hal ini bertentangan dengan pasal 89 UU R.I. nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Yaitu : anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan dilarang memberi atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak alngsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seseorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

 

Dari apa yang sudah dijelaskan diatas, kami dari LSM Akbar menduga telah terjadi penggelapan keuangan PDAM yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 433.346.500,- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah). Maka kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera dapat menindaklajuti laporan kami ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam laporan ini kami lampirkan juga data – data pendukung dari surat laporan yang kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sungai Penuh, 01 Desember 2014

Salam Keadilan

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

John Afriza, SH

Direktur Eksekutif

 

Tembusan :

  1. Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta
  2. Bapak Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi
  3. Bapak Bupati Kerinci di Kerinci
  4. Bapak Ketua DPRD Kerinci di Kerinci
  5. Bapak Badan Pengawas PDAM Tirta Sakti Kerinci di Kerinci

 

 

Sumber: LSM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button