HukumSungai Penuh
Trending

Aduan Dugaan Pelanggaran Etik ASN di PA Sungai Penuh Disorot, Penanganan Dipertanyakan

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh — Penanganan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh, Jambi, menjadi sorotan.

Aduan tersebut berkaitan dengan seorang oknum ASN berinisial YSR. Hingga kini, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin saat yang bersangkutan masih terikat dalam perkawinan sah.

Menurut pelapor, upaya konfirmasi dan penyampaian aduan sebelumnya telah dilakukan. Namun, pelapor menilai penanganan terhadap laporan tersebut belum memberikan kejelasan.

Untuk memastikan laporan mendapat perhatian sesuai mekanisme pengawasan, pelapor disebut telah menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Baca juga:  HOG Anak Elang Jakarta Jelajahi Kerinci dan Sungai Penuh, Polres Kerinci Pastikan Keamanan “Ride The Of Sumatera”

Meski demikian, perkembangan penanganan laporan tersebut masih menjadi pertanyaan. Upaya konfirmasi dan permohonan hak jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., terkait perkembangan penanganan perkara ini belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut membuat pelapor meminta adanya keterbukaan dari pihak terkait mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Sebagai institusi peradilan, Pengadilan Agama Sungai Penuh diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, terutama apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan internal.

Ketentuan mengenai disiplin PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Bukan Hanya Sekedar Singgah HOG Anak Elang Jakarta Berikan Santunan Yatim Piatu Putra Kota Sungai Penuh

Pelapor menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan membuka kemungkinan menyampaikan persoalan ini kepada lembaga pengawasan eksternal, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, apabila diperlukan. (Bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button