Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Ketua Badan Musyawarah Pemekaran Kerinci Hilir Chandra Purnama mengapresiasi apa proses pemekaran kabupaten kerinci hilir yang sudah bergulir dari Pemerintah kabupaten keriinci, DPRD Kerinci, DPRD Provinsi Jambi hingga ke tingkat pusat.
“saya apresiasi yang besar atas dukungan semua pihak terhadap usulan pemekaran kerinci hilir, yang telah diperjuangkan selama lebih kurang satu tahun ini, sejak di serahkan ke Bupati Kerinci, DPRD Kerinci, hingga berproses ke DPRD Jambi dan ke Pusat, semoga proses ini lancar kedepan” ungkap Chandra Purnama Ketua Banmus Pemekaran Kerinci hilir didampingi sekretaris Raisul Jamal Jahidin dan Alfadli Abas kepada kerincitie.co.id.
Ini perjuangan yang panjang kata Chandra Purnama, perjuangan masyarakat kerinci untuk percepatan pembangunan dan pemerataan pembangunan kedepan, sehingga kerinci menjadi lebih maju.
Dikatakannya bahwa lebih 90 persen masyarakat mendukung pemekaran ini terlihat setelah banmus turun lakukan pertemuan dan sosialisasi dengan BPD dan Masyarakat dalam wilayah 6 kecamatan Kerinci Bagian Hilir.
Menurut Chandra Purnama, kondisi seperti ini, dirinya bersama Banmus dan tokoh masyrakat Kerinci Hilir lainnya, Pemekaran Kerinci Bagian Hilir bakal terwujud.
Lanjut dia, secara administratif Kerinci Hilir sudah mencukupi. Selain itu, potensi ekonomi sangat mendukung, pasalnya beberapa pembangunan di Kerinci Hilir juga sangat mendukung persyaratan terbentuknya pemekaran dari kabupaten Kerinci.
“Syaratnya sudah mencukupi, dukungan masyarakat sangat antusias, sektor ekonomi juga sangat mendukung,” sebut Candra.
Pamaparannya, rencana pemekaran Kerinci Hilir, bukan instan, bahkan rencana pemekaran ini jauh sebelum terbentuknya Banmus dan Tim turun. “Wacana pemekaran sudah berlangsung sejak tujuh tahun yang lalu,” ungkap Candra Purnama.
Sekretaris Banmus Raisul seorang tokoh muda Kerinci, yang ikut menggagas wacana terbentuknya pemekaran Kerinci Bagian Hilir, juga mengungkapkan Optimismenya terhadap pemekaran Kerinci Bagian Hilir. Malah menurut dia, persyaratan Pemekaran kian dipermudah.(ton)