Berita Jambi, Kerincitime.co.id – Ketua Divisi teknis KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengaku surat usulan PAW Irmanto sudah diterima pihaknya pada 7 Agustus lalu. Dalam surat tersebut, partai politik (parpol) bersangkutan juga melampirkan SK pemberhentian anggota DPRD komisi II tersebut.
Untuk itu, pihaknya segera memproses usulan PAW ini. Namun demikian, pihaknya juga tetap akan meminta klarifikasi terkait dengan surat pemberhentian ini.
“Kita sudah menghubungi Irmanto untuk meminta klarifikasi soal ini. Katanya masih di Jakarta sampai waktu yang tidak ditentukan,”ungkap Sanusi.
Lalu, terkait adanya perlawanan oleh Irmanto ke Mahkamah Partai, Sanusi mengaku bisa saja terjadi. Menurutnya, itu adalah hak yang bersangkutan, apalagi dalam undang-undang seorang kader partai yang dipecat juga bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah partai.
Lantas apakah KPU akan menunggu putusan mahkamah partai tersebut? Mantan Ketua KPU Batanghari ini mengaku tidak demikian. Pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada dalam dalam PKPU nomor 22 tahun 2010 dan perubahannya pada tahun 2011.
“Kami tidak pada posisi menunggu. Seiring sejalanlah. Ada proses di PKPU kami ikuti. Sejalan dengan beberapa kegiatan di KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Irmanto hingga berita ini diturunkan, belum bisa dihubungi. Di kantor DPRD Provinsi Jambi, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci ini juga tak terlihat. Informasi yang diterima ia sedang berada di Jakarta. (jambiupdate)