Kerincitime.co.id. kerinci – Setelah tim Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci, Adirozal-Zainal Abidin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilukada Kerinci. Kini geliran Ami Taher dan emil Peria juga mengguat.
Namun gugatan keduanya berbeda dengan Adi Rozal-Zainal. Emil Faria banding hasil putusan PTUN jambi ke Medan, dimana dirinya mengajukan banding terkait, proses KPU dalam menjalankan tahapan yang dinilainya sudah menyalahi aturan. Sedangkan.
Sementara Ami Taher menggugat terkait, dirinya tidak diloloskan oleh KPU Kerinci, sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kerinci.
Kepada kerincitime.co.id Emil Faria mengatakan, dirinya sudah melakukan pendaftaran di PTUN Medan, terkait pengajuan banding atas kekalahannya di PTUN Jambi. “Saya sudah mendaftarkan banding di PTUN Medan” kata Emil Faria.
Terpisah tim Adzan jamris kepada keinci time , mejelaskan pihaknya sudah melaporkan kecurangan pilkada Kerinci 8 sept ke MK pd tgl 17 september 2013 dengan no registrasi 985/PAN.MK/IX/2013 dengan 86 kasus kecurangan.
Hal ini di akui oleh jamris tim adzan kepada kerincitime, bahwa pagi tadi sekitar pukul 10.00 wib selasa 17/9. Tim adzan sdh memasukkan gugatan ke MK. “Kita sudah masukkan gugatan ke MK” kata jamris kepada kerincitime. (ang)