Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dipersidangan, Hendri Sastra buka bukaan soal fee dana proyek Pipanisasi ke Fasha dan Safrial masing-masing menerima 20 persen dan 10 persen dari total anggaran yang mencapai Rp 151 miliar tersebut.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jambi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dengan Hakim Ketua Erika Dari Emasah Ginting, Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilansir jambilikns.com media partner kerincitime.co.id.
Hendri Sastra dalam persidangan mengatakan jika Syarif Fasha menerima Fee Proyek sebesar 10 persen dari total proyek Rp 151 miliar tersebut.
“Dia menerima dari Aswin sebesar 10 persen,” katanya.
Selain itu, Hendri Sastra juga menyebut Safrial juga menerima proyek pipanisasi dengan fee mencapai 20 persen.
“Selain Fasya juga Safrial ketika itu dapat 20 persen jadi totalnya 30 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, Ia pernah mendapat tekanan berupa ancaman akan di Copot sebagai kadis PU.
“Fasya ancam berupa di Copot dari kadis PU kalau tidak tandatangani kontrak pipanisasi,” paparnya.
Hendri Juga mengaku dalam proyek pipanisasi tersebut tidak pernah membaca isi kontrak tersebut.
“Tidak Pernah membacanya karena tebal sekali,” pungkasnya didepan Majelis Hakim. (*)