JambiNasionalPolitik

Catat! Caleg DPR RI Bakal Gagal Dapatkan Kursi, Jika Partai Tak Penuhi PT 4 Persen Suara Nasional

Parliamentary Threshold
Parliamentary Threshold

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tinggal menghitung hari saja, Pemiihan legislaif akan segera dihelat di 34  Provinsi yang ada Indonesia. Pada detik-detik akhir tahapan pemilu kali ini, lembaga survei Tanah Airpun sudah ramai merilis hasil surveinya untuk diketahui oleh publik.

Hasil survei tersebut menjadi penting mengingat telah diberlakukanya PT 4 persen Persen Suara Nasional yang secara khusus diberlakukan untuk DPR RI pada musim pemilu tahun 2019.

Adapun parliamentary thershold ataupun ambang batas bagi partai politik untuk bisa mengirimkan wakil Rakyat ke Senayan, adalah partai yang mampu meraih 4 persen suara Nasional, sementara bagi partai yang gagal  meraih PT 4% suara nasional  akan berdampak pada gagalnya partai tersebut mengirimkan wakil rakyat ke Senayan.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Ambang batas PT 4 persen suara nasional ini akan menjadi penting untuk diketahui oleh publik, mengingat undang-undang ini telah diberlakukan pada pada Pileg tahun 2019 dewasa ini. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button