HOT NEWS

Empat Penyelundup 113.412 Benih Lobster Didakwa Bersalah

Empat penyeludup baby lobster. (Hendro/brito.id)
Empat penyeludup baby lobster. (Hendro/brito.id)

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sebanyak 4 orang pelaku penyelundukan benih Lobster didakwa bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Dakwaan dibacakan di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/8) dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id.

Keempat terdakwa yakni Mar Tan Chen, Chu Feng, Hasan, Teng Cheng Ying Kene, dan Bagio tjandra, didampingi seorang penerjemah, namun tanpa didampingi penasehat hukumnya.

“Para terdakwa dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” kata Yuda Dilliansyah, Jaksa Kejari Jambi ini.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Perbuatan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” lanjutnya.

Seperti dikehatui, penangkapan 4 terdakwa melibatkan anggota Bareskrim Polri, saat melintas kawasan Jalan Pattimura, Simpan Rimbo, Kota Jambi, pada 2 Juli 2019 lalu

Selain terdakwa, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit mobil, satu unit telepon genggam, dan 113.412 ekor benih lobster yang telah diawetkan. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button