HukumKerinci

Adirozal Bupati Kerinci Tindaklanjuti Surat KPU ke Gubernur

Kabag Pemerintahan Kabupaten Kerinci Wal Amri
Kabag Pemerintahan Kabupaten Kerinci Wal Amri

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal tindaklanjuti surat KPU ke Gubernur terkait pengajuan penundaan pelantikan caleg terpilih SE salah seorang calon legislatif terpilih Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kerinci di pileg 2019 lalu, lantaran bersatatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek bencal Kerinci 2017 senilai Rp. 5 Miliar.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Kerinci Wal Amri, dikatakannya bahwa pihaknya memiliki kewenangan menindaklanjuti surat yang diajukan oleh KPU ke Gubernur. “Bupati tidak memiliki kewenangan menunda pelantikan, Bupati hanya menindaklanjuti surat dari KPU yang diajukan kepada Gubernur” ungkapnya Rabu, (21/8).

KPU tentu menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2019, dan itu memang kewenangan KPU Kabupaten Kerinci. Sebab dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa bagi caleg terpilih yang tersangkut persoalan hukum baik itu sudah tersangka, terpidana dan terdakwa, maka KPU berhak untuk mengajukan penundaan terhadap pelantikannya sampai ada keputusan hukum tetap.

Itu berlaku bagi calon anggota legislatif terpilih baik DPR RI/ DPRD Prov/Kab/Kota dan DPD, yang tersandung dalam kasus korupsi.

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018  Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pasal 30; Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD.

“pemerintah tentu mengacu kepada aturan yang lebih tinggi yakni PP 12 tahun 2018, kkta sudah koordinasi ke Jambi” ungkapnya .

Terpisah Muhardi Sekretaris DPD PAN Kabupaten ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya PAN Kabupaten Kerinci tidak mempermasalahkan status Saiful Efrijal.

“DPD PAN Kabupaten Kerinci tidak mempermasalahkan status tersebut. Kita tetap mendorong pelantikan Saifurl Efrijal pada tanggal 28 Agustus 2019 nanti,”ujarnya.

Meskipun demikian lanjutnya, jika adanya persoalan hukum yang sedang dijalani akan diselesaikan didalam intern Partai PAN.

“Sekali lagi kita tetap mendorong pelantikan ini. Soal persoalan hukum itu akan diselesaikan di intern partai kami (PAN),”jelasnya.  (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button