Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Delapan orang terdakwa lainnya dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), menyusul ajukan eksepsi. Eksepsi diajukan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, dan 2 orang anggotanya, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukumnya, beberapa persoalan menjadi keberatan dalam proses hukum yang telah dijalani. Menurutnya, ada beberapa unsur yang diluar keadilan telah dilakukan oleh pihak penegak hukum.
“Bermula disaat video yang tersebar di kalangan masyarakat adanya aksi pengeroyokan kepada anggota TNI dan polisi, membuat aparat penegak hukum langsung melakukan penangkapan,” kata Penasehat Hukum terdakwa.
“Bahkan atas adanya dorongan publik terkait adanya warga pendatang yang menguasai kawasan tersebut, membuat aparat langsung melakukan pembakaran dan pengusiran massal para petani,” lanjutnya.
“Kesimpulan, Majelis Hakim yang mulia agar dapat mengambil putusan sela, yang seadil-adilnya dalam eksepsi kami ini,” pungkasnya. (Irw)