Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dari hasil pengembangan terhadap dua pemuda dan satu pemudi yakni Muhammad Nur Hakim (29) warga Sarolangun, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga Alambarajo dan Gina Tri Kurnia (28) warga Jambi Selatan mengakui aksi kriminalnya itu telah dijalaninya di 16 lokasi di Kota Jambi.
Selain itu, dalam aksi kejahatan yang tergolong rapi itu, para tersangka bekerja tidak hanya bertiga, melainkan ada tiga rekannya yakni D, E dan P yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Telanaipura.
Menurut pengakuan salah satu tersangka yakni Gina Tri Kurnia (28) warga Jambi Selatan dirinya dalam aksi itu turut serta. Dan, memiliki hubungan khusus dengan Muhammad Nur Hakim alias Inun (29).
“Saya pacaran pak dengan Inun, dan selama beraksi saya selalu diajaknya,” ujarnya dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (4/11/2019).
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika menyampaikan dari hasil pengembangan tersangka mengakui telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di parkiran motor area Kampus UIN Telanaipura, dan berhasil mendapatkan Honda Beat warna biru lis putih, untuk hasil curian telah di jual ke Sarolangun oleh D dan E.
Kemudian, di Parkiran motor area Kampus UIN Telanaipura, berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Beat Streat telah di jual, di parkiran motor area Kampus UIN Telanaipura, Honda Beat Warna Hitam sudah dapat, di parkiran motor area Kampus UIN Telanaipura Honda Beat warna hitam sudah dijual.
Selanjutnya, di parkiran motor Kampus Kedokteran Unja Kecamatan Telanaipura Honda Beat Putih, dijual ke Sarolangun oleh D dan E, di parkiran Kampus Unja Telanaipura, Honda Beat Warna Putih sudah dijual oleh D, di pinggir jalan luar Parkiran depan RS Umum Raden Mattaher Telanaipura Honda Scoopy warna merah dijual ke Sarolangun oleh D dan E.
Di parkiran motor STMIK NH Sipin Telanaipura Honda Beat Putih dijual oleh D dan E, di parkiran depan Ruangan Fakultas Hukum UNJA Telanaipura Honda Beat warna Biru Putih dijual oleh D ke Sarolangun, di parkiran motor area perpustakaan TAC, Honda Beat Warna Putih Les Biru, dijual ke Sarolangun oleh D.
Dan, di parkiran motor di dalam area Kampus Unbari Broni, Motor Scoopy warna merah dijual ke sarolangun oleh D, diluar parkiran Trona Ekspres sesuai Honda Beat Wama Putih dijual Oleh D.
Di parkiran di area GOR Kotabaru Honda Beat Street wama hitam, BB ada, di parkirkan motor di area pasar mama, sekira Pukul 21.00 WIB, dengan F Motor Honda Beat warna putih, di parkiran motor area Kampus UIN Mendalo sekira Pukul 13.00-14.00 WIB, BB yang di curi motor N- max warna Abu-Abu serta Diparkiran motor area Kampus UIN Mendalo sekira Pukul 15.00 WIB, dengan F dan E motor Honda Scoopy wama Abu-Abu.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegasnya.
Sementara itu, untuk ketiga rekannya yang saat ini telah masuk dalam DPO, pihak Kepolisian Sektor Telanaipura akan segera mencari keberadaannya dan melakukan penangkapan. (Irw)