HukumNasional

Nunung Dihukum 1.5 Tahun Menjalani Rehabilitas

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Penghargaan dari Anang Iskandar kepada hakim ketua dan anggotanya majelis hakim Jakarta Selatan yang mengadili perkara Nunung karena telah menjatuhkan sanksi nunung untuk menjalani rehabilitasi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id

Karena hakim ketua yang mengadili perkara kepemilikan narkotika nunung telah menjalankan kewajiban hukumnya berdasarkan tujuan UU narkotika, kewajiban hakim dalam menggunakan kewenangannya.

Semoga putusan Nunung menjadi pembelajaran bagi hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik narkotika untuk tidak takut bertidak benar sesuai UU narkotika.

Nunung diputus ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1,5 tahun menjalani rehabilitasi.

Keputusan hakim ini telah memutar balikan keputusan keputusan hakim yang ketakutan akan tuduhan teman, sesama penegak hukum yang mencurigai “oleh piro” dari keputusan menjatuhkan sanksi rehabilitasi.

Selanjutnya dalam proses rehabilitasi Nunung harus diawasi dengan sungguh sampai dengan sembuh karena Nunung menjalani rehabilitasi atas perintah hakim.

Jangan sampai proses rehabilitasi Nunung dilaksanakan secara abal abal sehingga masarakat menjadi ragu akan keutamaan rehabilitasi dalam menekan drug demand reduction maupun drug supply reduction. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button